Jepang Kembali Terapkan Keadaan Darurat, Dubes RI Imbau WNI Patuhi Aturan

Kamis, 07 Januari 2021 - 22:08 WIB
Dubes RI untuk Jepang, Heri Akhmadi meminta agar WNI dapat mematuhi aturan pemerintah Jepang dalam hal protokol kesehatan maupun kebijakan terkait lainnya. Foto/REUTERS
TOKYO - Perdana Menteri Jepang , Yoshihide Suga telah mengumumkan pemberlakukan kembalikeadaan darurat di sebagian wilayah Jepang, yaitu Tokyo, Kanagawa, Saitama dan Chiba. Ini berlaku sejak tanggal 8 Januari hingga 7 Februari 2021 akibat kasus Covid-19 yang terus meningkat.

Penetapan keadaan darurat ini mengimbau masyarakat untuk mengurangi kegiatan luar ruangan yang tidak esensial, kecualicommuting, belanja bahan pokok dan pergi ke fasilitas kesehatan. Restoran juga diminta untuk tutup pada pukul 20.00 waktu Jepang.

Tokyo akan memberikan subsidi 60 ribu yen per hari bagi yang mengikuti imbauan. Perusahaan/tempat kerja diminta menerapkanwork from home/remote workinghingga 70% pekerjanya. Tidak sepertistate of emergencypertama di bulan April, kali ini pemerintah tidak meminta seluruh sekolah/universitas untuk tutup.



Terkait hal ini, Duta Besar Indonesia, untuk Jepang, Heri Akhmadi meminta agar Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mematuhi aturan pemerintah Jepang dalam hal protokol kesehatan maupun kebijakan terkait lainnya, seperti aturan keluar-masuk Jepang.

Berdasarkan data Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) Tokyo, jumlah WNI di kawasan pemberlakuan keadaan adalah 5.450 di Tokyo, 2.697 orang di Chiba, 3.433 orang di Saitama dan 4.044 orang di Kanagawa. ( Baca juga: Krisis Corona di Jepang dan Korea Selatan Memburuk )

Heri juga mengingatkan WNI untuk terus mengenakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga ventilasi ruangan dan menghindari kondisi 3Cs, yaituclosed spaces, crowded places, close conversation.

“Jika teman-teman dalam kondisi darurat segera hubungihotlinedarurat KBRI Tokyo,” cap Heri, seperti dikutip Sindonews dari keterangan pers KBRI Tokyo pada Kamis (7/1/2021).

Jika terpaksa melakukan kegiatan bersama di dalam ruangan atau makan di restoran, Heri mengingatkan agar WNI memperhatikan “Lima Jaga” yaitu jaga jumlah orang yang makan bersama, jaga lamanya waktu makan agar kurang dari satu jam, jaga suara dan tidak berisik, jaga pemisahan makanan dan minuman, jaga ventilasi dan kebersihan ruangan.

“Adapun kontak darurat KBRI Tokyo adalah +818035068612, +818049407419 dan kontak darurat KJRI Osaka adalah +818031131003,” tukasnya. ( Baca juga: Data Terbaru, 2.723 WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri )
(esn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More