FPI Organisasi Terlarang di Indonesia Jadi Sorotan Dunia
Kamis, 31 Desember 2020 - 06:40 WIB
Petugas Polresta Tangerang, Kodim 0510 Tangerang dan Satpol PP Kabupatan Tangerang melakukan pembersihan atribut FPI, Rabu (30/12/2020). Foto/SINDOnews.com/Hasan Kurniawan
JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Media-media utama berbagai negara ikut memberitakan hal tersebut.
Media Amerika Serikat (AS), New York Times dan Reuters, menyoroti alasan pelarangan organisasi itu, yakni karena keterkaitannya dengan teroris. (Baca: FPI Dibubarkan, Ini 7 Poin Pertimbangan Pemerintah )
"Indonesia Disbands Islamic Defenders Front Over Charges of 'Terorism'," bunyi judul New York Times dalam pemberitaannya, Kamis (31/12/2020).
Media Timur Tengah, Al Jazeera, mengangkat judul senada; "Indonesia bans Islamic Defenders’ Front, citing terrorist links".
Kelompok ini dibentuk pada 1998 dengan dipimpin Muhammad Rizieq Shahib, yang ditahan bulan ini. (Baca juga: FPI Dilarang, Munarman dkk Munculkan Front Persatuan Islam )
“Pemerintah sudah melarang kegiatan FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI,” kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD, kemarin. FPI, kata dia, tidak lagi memiliki legal standing.
Media Amerika Serikat (AS), New York Times dan Reuters, menyoroti alasan pelarangan organisasi itu, yakni karena keterkaitannya dengan teroris. (Baca: FPI Dibubarkan, Ini 7 Poin Pertimbangan Pemerintah )
"Indonesia Disbands Islamic Defenders Front Over Charges of 'Terorism'," bunyi judul New York Times dalam pemberitaannya, Kamis (31/12/2020).
Media Timur Tengah, Al Jazeera, mengangkat judul senada; "Indonesia bans Islamic Defenders’ Front, citing terrorist links".
Kelompok ini dibentuk pada 1998 dengan dipimpin Muhammad Rizieq Shahib, yang ditahan bulan ini. (Baca juga: FPI Dilarang, Munarman dkk Munculkan Front Persatuan Islam )
“Pemerintah sudah melarang kegiatan FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI,” kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD, kemarin. FPI, kata dia, tidak lagi memiliki legal standing.
Lihat Juga :