Putin Sahkan UU Izinkan Mantan Presiden Jadi Senator Seumur Hidup
Rabu, 23 Desember 2020 - 03:04 WIB
Presiden Rusia Vladimir Putin. Foto/REUTERS
MOSKOW - Presiden Rusia Vladimir Putin tandatangani Undang-undang (UU) yang membolehkan para mantan presiden menjadi anggota parlemen seumur hidup di majelis tinggi.
Kebijakan itu diumumkan di website pemerintah Rusia. Undang-undang tersebut mengikuti perubahan besar-besaran pada sistem politik Rusia yang diprakarsai Putin tahun ini.
Dalam perubahan sebelumnya, Putin dapat mencalonkan diri untuk dua masa jabatan enam tahun lagi di Kremlin jika dia mau. Dia direncanakan mundur pada 2024.
Perubahan itu diamati untuk mengetahui petunjuk tentang apa yang mungkin dilakukan Putin di akhir masa jabatan presidennya saat ini, secara keseluruhan untuk kedua kalinya berturut-turut dan total keempat. (Baca Juga: Tak Hanya Kapal Selam AS, Kapal Selam Israel Juga Gertak Iran)
Kebijakan itu diumumkan di website pemerintah Rusia. Undang-undang tersebut mengikuti perubahan besar-besaran pada sistem politik Rusia yang diprakarsai Putin tahun ini.
Dalam perubahan sebelumnya, Putin dapat mencalonkan diri untuk dua masa jabatan enam tahun lagi di Kremlin jika dia mau. Dia direncanakan mundur pada 2024.
Perubahan itu diamati untuk mengetahui petunjuk tentang apa yang mungkin dilakukan Putin di akhir masa jabatan presidennya saat ini, secara keseluruhan untuk kedua kalinya berturut-turut dan total keempat. (Baca Juga: Tak Hanya Kapal Selam AS, Kapal Selam Israel Juga Gertak Iran)
Lihat Juga :