Orangtua di AS Harus Bayar Rp1 Miliar karena Buang Barang Porno Putranya
Senin, 21 Desember 2020 - 11:57 WIB
WASHINGTON - Pasangan orangtua di Amerika Serikat (AS) diperintahkan pengadilan untuk membayar USD75.000 atau lebih dari Rp1 miliar kepada putranya yang menang dalam gugatan. Pasangan orangtua itu digugat setelah membuang majalah dan DVD porno serta beberapa mainan seks yang berharga milik putra mereka.
Beth dan Paul Werking harus membayar putra mereka, David Werking, setelah dia memenangkan gugatan pada hari Rabu dalam putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Distrik AS Paul Maloney.
Pasangan itu harus membayar sejumlah uang untuk mengganti kepemilikan barang-barang porno langka yang terdiri dari koleksi DVD, majalah, dan mainan seks. (Baca: Kapal Induk China Menuju Laut China Selatan untuk Latihan Perang )
"Ini karena terdakwa berulang kali mengakui bahwa mereka menghancurkan properti, dan mereka tidak membantah bahwa mereka menghancurkan properti tersebut," tulis Maloney dalam putusan tersebut, seperti dikutip Huffington Post, Senin (21/12/2020).
Maloney juga menolak klaim Werking bahwa mereka telah memperingatkan putra mereka untuk tidak membawa majalah dan film porno ketika dia pindah ke rumah mereka setelah perceraiannya pada 2016.
The New York Post melaporkan bahwa ketika putranya pindah ke Indiana pada tahun 2017, dia melihat lusinan kotak harta "berharganya" hilang setelah meminta mereka untuk mengirimkan barang-barang miliknya.
Belakangan terungkap bahwa orangtuanya telah membuang barang-barang tersebut. (Baca juga: Saudi Hentikan Seluruh Penerbangan Internasional, Bagaimana dengan Umrah? )
"Terus terang, David, saya sangat membantu Anda menyingkirkan semua hal ini," tulis ayahnya dalam email.
“Saya tidak memiliki kata-kata untuk mengungkapkan kedalaman keterkejutan dan kekecewaan saya dan alasan saya menghancurkan pornografi Anda adalah untuk kesehatan mental dan emosional Anda sendiri," lanjut email tersebut.
"Saya akan melakukan hal yang sama jika saya menemukan satu kilo kokain crack."
Beth dan Paul Werking harus membayar putra mereka, David Werking, setelah dia memenangkan gugatan pada hari Rabu dalam putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Distrik AS Paul Maloney.
Pasangan itu harus membayar sejumlah uang untuk mengganti kepemilikan barang-barang porno langka yang terdiri dari koleksi DVD, majalah, dan mainan seks. (Baca: Kapal Induk China Menuju Laut China Selatan untuk Latihan Perang )
"Ini karena terdakwa berulang kali mengakui bahwa mereka menghancurkan properti, dan mereka tidak membantah bahwa mereka menghancurkan properti tersebut," tulis Maloney dalam putusan tersebut, seperti dikutip Huffington Post, Senin (21/12/2020).
Maloney juga menolak klaim Werking bahwa mereka telah memperingatkan putra mereka untuk tidak membawa majalah dan film porno ketika dia pindah ke rumah mereka setelah perceraiannya pada 2016.
The New York Post melaporkan bahwa ketika putranya pindah ke Indiana pada tahun 2017, dia melihat lusinan kotak harta "berharganya" hilang setelah meminta mereka untuk mengirimkan barang-barang miliknya.
Belakangan terungkap bahwa orangtuanya telah membuang barang-barang tersebut. (Baca juga: Saudi Hentikan Seluruh Penerbangan Internasional, Bagaimana dengan Umrah? )
"Terus terang, David, saya sangat membantu Anda menyingkirkan semua hal ini," tulis ayahnya dalam email.
“Saya tidak memiliki kata-kata untuk mengungkapkan kedalaman keterkejutan dan kekecewaan saya dan alasan saya menghancurkan pornografi Anda adalah untuk kesehatan mental dan emosional Anda sendiri," lanjut email tersebut.
"Saya akan melakukan hal yang sama jika saya menemukan satu kilo kokain crack."
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(min)
tulis komentar anda