Pengadilan Wisconsin Tolak Tuntutan Trump Batalkan Kemenangan Biden
Minggu, 13 Desember 2020 - 16:10 WIB
Sebelumnya, Mahkamah Agung AS menolak gugatan dari Texas, yang diajukan oleh Jaksa Agung Ken Paxton, yang berusaha untuk mengesampingkan kemenangan Biden di empat negara bagian di medan pertempuran Georgia, Michigan, Pennsylvania, dan Wisconsin. ( Baca juga: Pelaut AS Hilang dari Kapal Induk, Kapal Perang hingga Pesawat Sibuk Mencari )
Gugatan tersebut, mengutip pelanggaran di pihak negara bagian yang disebutkan di atas, terutama mengubah status pemilihan mereka menjelang pemilihan dengan menggunakan pandemi sebagai dalih.
Trump berjanji untuk campur tangan dalam gugatan tersebut, mengungkapkan harapan bahwa Mahkamah Agung akan memberi lampu hijau pada mosi tersebut. Menyusul putusan tersebut, presiden mengeluarkan pernyataan di Twitter yang mengutuk keputusan tersebut dan mengulangi klaim kecurangan pemilu.
Gugatan tersebut, mengutip pelanggaran di pihak negara bagian yang disebutkan di atas, terutama mengubah status pemilihan mereka menjelang pemilihan dengan menggunakan pandemi sebagai dalih.
Trump berjanji untuk campur tangan dalam gugatan tersebut, mengungkapkan harapan bahwa Mahkamah Agung akan memberi lampu hijau pada mosi tersebut. Menyusul putusan tersebut, presiden mengeluarkan pernyataan di Twitter yang mengutuk keputusan tersebut dan mengulangi klaim kecurangan pemilu.
(esn)
Lihat Juga :