Pengadilan Wisconsin Tolak Tuntutan Trump Batalkan Kemenangan Biden

Minggu, 13 Desember 2020 - 16:10 WIB
Seorang hakim federal di Milwaukee, kota terbesar di Wisconsin, mengatakan pihaknya menolak tuntutan Trump itu karena tidak adanya bukti yang jelas. Foto/REUTERS
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) , Donald Trump telah menantang hasil pemilu di beberapa negara bagian. Ia bersikeras bahwa pemilu itu "dicurangi" oleh Partai Demokrat untuk mendukung Joe Biden. Namun, sayangnya upaya Trump tersebut menemui tembok tebal. Terbaru, tuntutan Trump di Wisconsin ditolak oleh pengadilan setempat.

Tim kampanye Trump mengajukan tuntutan ke pengadilan Wisconsin untuk membatalkan kemenangan Biden. Seorang hakim federal di Milwaukee, kota terbesar di Wisconsin, mengatakan pihaknya menolak tuntutan itu karena tidak adanya bukti yang jelas. ( )

Gugatan tersebut, mengutip pelanggaran di pihak negara bagian yang disebutkan di atas, terutama mengubah status pemilihan mereka menjelang pemilihan dengan menggunakan pandemi sebagai dalih.

Trump berjanji untuk campur tangan dalam gugatan tersebut, mengungkapkan harapan bahwa Mahkamah Agung akan memberi lampu hijau pada mosi tersebut. Menyusul putusan tersebut, presiden mengeluarkan pernyataan di Twitter yang mengutuk keputusan tersebut dan mengulangi klaim kecurangan pemilu.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(esn)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More