Pengadilan Wisconsin Tolak Tuntutan Trump Batalkan Kemenangan Biden
Minggu, 13 Desember 2020 - 16:10 WIB
Seorang hakim federal di Milwaukee, kota terbesar di Wisconsin, mengatakan pihaknya menolak tuntutan Trump itu karena tidak adanya bukti yang jelas. Foto/REUTERS
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) , Donald Trump telah menantang hasil pemilu di beberapa negara bagian. Ia bersikeras bahwa pemilu itu "dicurangi" oleh Partai Demokrat untuk mendukung Joe Biden. Namun, sayangnya upaya Trump tersebut menemui tembok tebal. Terbaru, tuntutan Trump di Wisconsin ditolak oleh pengadilan setempat.
Tim kampanye Trump mengajukan tuntutan ke pengadilan Wisconsin untuk membatalkan kemenangan Biden. Seorang hakim federal di Milwaukee, kota terbesar di Wisconsin, mengatakan pihaknya menolak tuntutan itu karena tidak adanya bukti yang jelas. ( Baca juga: Pengemudi Mobil Tabrak Banyak Demonstran di New York AS )
"Karena penggugat gagal menunjukkan penyimpangan yang jelas dari arahan Badan Legislatif Wisconsin, pengaduannya harus dibatalkan," kata hakim distrik, Brett Ludwig, seperti dilansir Sputnik pada Minggu (13/12/2020).
Wisconsin telah mensertifikasi kadidat dai partai Demokrat, Joe Biden sebagai pemenang, dengan keunggulan 0,7 persen suara atas Trump. Selain itu, penghitungan ulang di dua wilayah terbesar di negara bagian itu mengkonfirmasi kemenangan bagi Biden, yang dianggap sebagai presiden terpilih.
Tim kampanye Trump mengajukan tuntutan ke pengadilan Wisconsin untuk membatalkan kemenangan Biden. Seorang hakim federal di Milwaukee, kota terbesar di Wisconsin, mengatakan pihaknya menolak tuntutan itu karena tidak adanya bukti yang jelas. ( Baca juga: Pengemudi Mobil Tabrak Banyak Demonstran di New York AS )
"Karena penggugat gagal menunjukkan penyimpangan yang jelas dari arahan Badan Legislatif Wisconsin, pengaduannya harus dibatalkan," kata hakim distrik, Brett Ludwig, seperti dilansir Sputnik pada Minggu (13/12/2020).
Wisconsin telah mensertifikasi kadidat dai partai Demokrat, Joe Biden sebagai pemenang, dengan keunggulan 0,7 persen suara atas Trump. Selain itu, penghitungan ulang di dua wilayah terbesar di negara bagian itu mengkonfirmasi kemenangan bagi Biden, yang dianggap sebagai presiden terpilih.
Lihat Juga :