Pria 48 Tahun Nikahi Anak Perempuan 13 Tahun, Dijadikan Istri Kelima

Selasa, 17 November 2020 - 09:37 WIB
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan pernikahan anak sebagai pernikahan formal atau persatuan informal di mana salah satu atau kedua belah pihak berusia di bawah 18 tahun.

Menurut PBB, pernikahan anak membahayakan perkembangan anak perempuan dan mengakibatkan kehamilan dini serta isolasi sosial.

Di beberapa wilayah Filipina, Hukum Muslim tentang Status Pribadi—berdasarkan hukum Syariah—mengizinkan pernikahan pada masa pubertas bagi anak perempuan.

Menurut data UNICEF, Filipina memiliki 726.000 pengantin anak—jumlah tertinggi ke-12 di dunia.

Sekitar 15 persen anak perempuan di negara itu menikah sebelum ulang tahun ke-18 mereka, sementara 2 persen menikah sebelum usia 15 tahun. Itu merupakan data dari Girls Not Bridges.

Filipina, yang mayoritas beragama Katolik Roma, juga merupakan satu-satunya negara di dunia yang tidak mengizinkan perceraian.

Negara ini telah berkomitmen untuk menghapuskan pernikahan anak, pernikahan dini, dan pernikahan paksa pada tahun 2030 sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(min)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More