Palestina Berencana Tuntut AS karena Dukung Aneksasi Tepi Barat
Kamis, 07 Mei 2020 - 17:44 WIB
RAMALLAH - Menteri Kehakiman Palestina mengatakan bahwa Otoritas Palestina bermaksud untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap Amerika Serikat (AS). Tuntutan ini terkait dengan keputusan AS mendukung rencana Israel untuk mencaplok tanah Palestina di Tepi Barat.
"Kami mencari mekanisme hukum untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah AS dalam melakukan kejahatan perang terhadap Palestina bersama dengan Israel," kata Menteri Kehakiman Palestina, Mohammed al-Shalaldeh.
Shalaldeh, seperti dilansir Xinhua pada Kamis (7/5/2020), lalu mengatakan, dukungan AS untuk rencana Israel untuk mencaplok tanah Palestina di Tepi Barat adalah salah satu dari kejahatan perang.
"Mengakui kedaulatan penjajah di tanah yang diduduki adalah kejahatan perang itu sendiri, dan menurut hukum internasional, tidak ada negara yang memiliki hak untuk mengakui kedaulatan negara pendudukan di tanah orang lain," jelas al-Shalaldeh.
"Selain itu, tuntutan hukum akan diajukan terhadap perusahaan internasional yang beroperasi di permukiman Israel. Pemerintah Palestina mengajukan gugatan terhadap AS di Pengadilan Internasional karena melanggar Perjanjian Wina 1961 setelah memindahkan Kedutaan Besarnya di Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem pada 2018," sambungnya.
Dia kemudian menuturkan bahwa Fatou Bensouda, jaksa penuntut di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), pekan lalu mengeluarkan yang mengkonfirmasi yurisdiksi ICC untuk melakukan investigasi di Palestina.
Pernyataan Shalaldeh ini datang setelah Duta Besar AS untuk Israel, David Friedman mengumumkan bahwa memberlakukan kedaulatan Israel di bagian Tepi Barat adalah keputusan Israel. Friedman juga mengatakan, Washington sedang bersiap untuk mengenali rencana Israel dalam beberapa minggu mendatang.
Lihat Juga: Cara Mohammed bin Salman Ubah Tatanan Dunia: Jinakkan AS Pakai Minyak, Berdamai dengan Iran
"Kami mencari mekanisme hukum untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah AS dalam melakukan kejahatan perang terhadap Palestina bersama dengan Israel," kata Menteri Kehakiman Palestina, Mohammed al-Shalaldeh.
Shalaldeh, seperti dilansir Xinhua pada Kamis (7/5/2020), lalu mengatakan, dukungan AS untuk rencana Israel untuk mencaplok tanah Palestina di Tepi Barat adalah salah satu dari kejahatan perang.
"Mengakui kedaulatan penjajah di tanah yang diduduki adalah kejahatan perang itu sendiri, dan menurut hukum internasional, tidak ada negara yang memiliki hak untuk mengakui kedaulatan negara pendudukan di tanah orang lain," jelas al-Shalaldeh.
"Selain itu, tuntutan hukum akan diajukan terhadap perusahaan internasional yang beroperasi di permukiman Israel. Pemerintah Palestina mengajukan gugatan terhadap AS di Pengadilan Internasional karena melanggar Perjanjian Wina 1961 setelah memindahkan Kedutaan Besarnya di Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem pada 2018," sambungnya.
Dia kemudian menuturkan bahwa Fatou Bensouda, jaksa penuntut di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), pekan lalu mengeluarkan yang mengkonfirmasi yurisdiksi ICC untuk melakukan investigasi di Palestina.
Pernyataan Shalaldeh ini datang setelah Duta Besar AS untuk Israel, David Friedman mengumumkan bahwa memberlakukan kedaulatan Israel di bagian Tepi Barat adalah keputusan Israel. Friedman juga mengatakan, Washington sedang bersiap untuk mengenali rencana Israel dalam beberapa minggu mendatang.
Lihat Juga: Cara Mohammed bin Salman Ubah Tatanan Dunia: Jinakkan AS Pakai Minyak, Berdamai dengan Iran
(esn)
tulis komentar anda