Aktivis Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Ditangkap

Jum'at, 25 September 2020 - 15:12 WIB
Polisi Hong Kong menangkap aktivis demokrasi terkemuka Joshua Wong. Foto/CBC
HONG KONG - Polisi Hong Kong menangkap aktivis demokrasi terkemuka Joshua Wong pada hari Kamis karena berpartisipasi dalam pertemuan ilegal pada Oktober 2019 dan melanggar undang-undang anti-topeng, menurut sebuah postingan di akun Twitter resminya.

Penangkapan Wong ini menambah sejumlah tuduhan pelanggaran hukum atau dugaan pelanggaran yang dia dan aktivis lainnya lakukan terkait dengan aksi protes pro-demokrasi tahun lalu. Rentetan aksi demonstasi ini mendorong Beijing untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional pada 30 Juni lalu.(Baca juga: China Sahkan Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong )

Polisi Hong Kong mengonfirmasi bahwa mereka menangkap dua pria, berusia 23 dan 74, pada Kamis lalu karena berkumpul secara ilegal pada 5 Oktober 2019.



Inggris, yang menguasai Hong Kong sampai menyerahkannya pada tahun 1997 ke China yang persyaratannya disepakati dalam Deklarasi Bersama antara London dan Beijing, menyatakan keprihatinan atas penangkapan Wong.

"Saya sangat prihatin dengan penangkapan Joshua Wong, contoh lain dari otoritas HK (Hong Kong) yang menargetkan aktivis," kata Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab dalam sebuah Tweet.

"Otoritas Tiongkok dan HK harus menghormati hak dan kebebasan rakyat Hong Kong, sebagaimana dilindungi dalam Deklarasi Bersama," sambungnya seperti dilansir dari Reuters, Jumat (25/9/2020).

Penangkapan Wong (23), terjadi sekitar 6 minggu setelah taipan media Jimmy Lai ditahan karena dicurigai berkolusi dengan pasukan asing.

Wong telah sering berkunjung ke Washington di mana dia memohon kepada Kongres Amerika Serikat (AS) untuk mendukung gerakan demokrasi Hong Kong dan melawan cengkeraman Beijing yang semakin ketat atas pusat keuangan global itu. Kunjungannya memancing kemarahan Beijing, yang mengatakan dia adalah "tangan hitam" pasukan asing.

Wong membubarkan kelompok pro-demokrasi Demosisto pada bulan Juni, hanya beberapa jam setelah parlemen China mengesahkan undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong, mengkangkangi legislatif lokal kota, sebuah tindakan yang banyak dikritik oleh pemerintah Barat.(Baca juga: UU Keamanan Nasional Disahkan, Kelompok Pro Demokrasi Hong Kong Bubar )

Rekan lamanya, Agnes Chow, dan dua aktivis lainnya juga termasuk di antara 10 orang yang ditangkap polisi pada Agustus lalu karena dicurigai melanggar undang-undang baru.

Undang-undang baru itu menghukum apa pun yang dianggap China sebagai tindakan subversi, pemisahan diri, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing, dengan hukuman penjara seumur hidup.

Wong baru berusia 17 tahun ketika ia menjadi wajah aksi protes demokrasi Gerakan Payung yang dipimpin mahasiswa pada tahun 2014, tetapi ia bukanlah tokoh utama dari kerusuhan yang kerap disertai kekerasan yang mengguncang bekas jajahan Inggris semi-otonom tahun lalu.

Undang-undang anti-topeng diperkenalkan tahun lalu dalam upaya untuk membantu polisi mengidentifikasi pengunjuk rasa yang mereka curigai melakukan kejahatan dan menghadapi tantangan di pengadilan. Sementara itu, pemerintah Hong Kong telah mewajibkan masker wajah dalam banyak situasi karena pandemi virus Corona.(Baca juga: Redam Demonstrasi, Pemimpin Hong Kong Berlakukan UU Darurat )
(ber)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More