Dukungan Anwar Ibrahim Jadi PM Malaysia Semakin Menguat

Jum'at, 25 September 2020 - 12:15 WIB
Pakar hukum konstitusi Lim Wei Jiet mengungkapkan Anwar tidak melanggar konstitusi karena seorang politisi bisa mengumumkan kalau dia memiliki suara mayoritas di parlemen. “Anwar tidak mengungkap hal detail kepada publik,” katanya. Dia mengatakan Deputi Yang di-Pertuan Agung Sultan Nazrin Muizzuddin Shah bisa melihat masalah itu dengan detail. “Sevata Konstitusi Federal, Deputi Yang di-Pertuan Agung bisa menjalankan tugas raja sedang sakit atau tidak menjalankan tugas selama lebih dari 15 hari,” katanya. (Baca juga: Penting Deteksi Dini dan Kenali Gejala Pikun)

Dalam pandangan pakar politik Universitas Sains Malaysia Sivamurugan Pandian mengatakan, Anwar hanya boleh membuktikan kepada raja kalau dia memiliki mayoritas mutlak. “Ini karena hanya raja yang memiliki hak prerogatif untuk menunjuk PM. Parlemen tidak memiliki kekuatan itu,” paparnya. Langkah berikutnya adalah pertemuan dengan raja dan semuanya tergantung dengan raja. “Apakah nanti raja akan meminta pembubaran parlemen atau penunjukkan PM baru,” paparnya.

Hal sama diungkapkan Oh Ei Sun, peneliti di Singapore Institute of International Affairs. Dia mengatakan, Raja Malaysia Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah memiliki dua pilihan, jika Anwar mampu membuktikan dukungan mayoritas, raja akan meminta kelompok mayoritas di parlemen membentuk pemerintahan baru. Hal sama juga dilakukan kepada Muhyiddin. "Jika tidak mampu membuktikan, raja akan memberikan nasehat kepada Muhyiddin untuk membubarkan parlemen dan mengizinkan pemilu," kata Oh. (Lihat videonya: Warga Wuhan Mulai Beraktivitas Normal Kembali)

Sementara, banyak pihak tetap meragukan kemampuan Anwar untuk menggalang dukungan untuk menggulingkan PM Muhyiddin yang mengklaim dirinya masih berstatus sebagai PM Malaysia. Keraguan itu sangat masuk akal karena Anwar memang politikus yang berambisi menjadi PM Malaysia dan terkenal dengan gaya gertaknya yang efektif. (Andika H Mustaqim)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(ysw)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More