Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap

Senin, 15 Juni 2026 - 09:28 WIB
Konsulat mengatakan telah mendapat informasi bahwa polisi dari markas distrik Johor Baru Utara menangkap empat orang yang diyakini terkait dengan kasus tersebut pada tanggal 13 Juni.

Selain menyediakan tempat perlindungan bagi YY dan SH, KJRI bersama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur sedang berupaya menemukan YA agar dia dapat menerima perlindungan dan bantuan yang sama.

Polisi mengatakan kemarin bahwa dua pasangan suami istri ditangkap untuk membantu penyelidikan atas dugaan bahwa pekerja rumah tangga terluka di sebuah rumah di Taman Johor, Tampoi.

Keempat tersangka, berusia antara 30 dan 34 tahun, ditahan sekitar pukul 19.30 pada hari Jumat untuk penyelidikan lebih lanjut.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!