Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
Senin, 15 Juni 2026 - 09:28 WIB
loading...
KJRI di Johor Bahru memberikan perlindungan kepada dua dari tiga pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang dianiaya majikan mereka di Malaysia. Foto/MalayMail
A
A
A
KUALA LUMPUR - Tiga pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia melapor telah dianiaya majikan mereka di Johor, Malaysia. Dua dari tiga korban sekarang berada dalam perlindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru.
Kasus ini telah viral di media sosial. Kedua korban yang dalam perlindungan, yakni perempuan berinisial YY dan SH, telah ditempatkan di lokasi aman yang dikelola oleh KJRI. Bantuan lebih lanjut sedang diatur.
Baca Juga: WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
KJRI mengatakan pihaknya diberitahu tentang kasus ini pada 13 Juni oleh YY, yang melaporkan dugaan kekerasan fisik terhadap dirinya dan dua perempuan Indonesia lainnya, YA dan SH, yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Johor.
Berdasarkan informasi yang diterima, ketiga perempuan tersebut diduga mengalami kekerasan berulang kali oleh majikan mereka saat bekerja.
Kekerasan itu diduga terjadi pada akhir tahun 2025 hingga Januari 2026.
“Setelah insiden tersebut, para korban ditinggalkan oleh majikan mereka di daerah Kampung Melayu Majidee di Johor.
“Karena mereka ingin terus bekerja di Malaysia, ketiga perempuan tersebut kemudian berpisah. YA pergi ke Kuala Lumpur, sementara YY dan SH tetap di Johor,” bunyi pernyataan KJRI, Minggu (14/6/2026).
KJRI mengatakan ketiga korban ditemukan bekerja di Malaysia secara ilegal dan tanpa izin kerja yang sah.
Paspor mereka juga diduga ditahan oleh pihak majikan, sehingga mereka takut untuk melaporkan kekerasan tersebut.
Namun, YY akhirnya memutuskan untuk meminta bantuan dari KJRI. Setelah laporan tersebut, KJRI bekerja sama dengan polisi dan mengajukan pengaduan resmi.
Konsulat mengatakan telah mendapat informasi bahwa polisi dari markas distrik Johor Baru Utara menangkap empat orang yang diyakini terkait dengan kasus tersebut pada tanggal 13 Juni.
Selain menyediakan tempat perlindungan bagi YY dan SH, KJRI bersama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur sedang berupaya menemukan YA agar dia dapat menerima perlindungan dan bantuan yang sama.
Polisi mengatakan kemarin bahwa dua pasangan suami istri ditangkap untuk membantu penyelidikan atas dugaan bahwa pekerja rumah tangga terluka di sebuah rumah di Taman Johor, Tampoi.
Keempat tersangka, berusia antara 30 dan 34 tahun, ditahan sekitar pukul 19.30 pada hari Jumat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini telah viral di media sosial. Kedua korban yang dalam perlindungan, yakni perempuan berinisial YY dan SH, telah ditempatkan di lokasi aman yang dikelola oleh KJRI. Bantuan lebih lanjut sedang diatur.
Baca Juga: WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
KJRI mengatakan pihaknya diberitahu tentang kasus ini pada 13 Juni oleh YY, yang melaporkan dugaan kekerasan fisik terhadap dirinya dan dua perempuan Indonesia lainnya, YA dan SH, yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Johor.
Berdasarkan informasi yang diterima, ketiga perempuan tersebut diduga mengalami kekerasan berulang kali oleh majikan mereka saat bekerja.
Kekerasan itu diduga terjadi pada akhir tahun 2025 hingga Januari 2026.
“Setelah insiden tersebut, para korban ditinggalkan oleh majikan mereka di daerah Kampung Melayu Majidee di Johor.
“Karena mereka ingin terus bekerja di Malaysia, ketiga perempuan tersebut kemudian berpisah. YA pergi ke Kuala Lumpur, sementara YY dan SH tetap di Johor,” bunyi pernyataan KJRI, Minggu (14/6/2026).
KJRI mengatakan ketiga korban ditemukan bekerja di Malaysia secara ilegal dan tanpa izin kerja yang sah.
Paspor mereka juga diduga ditahan oleh pihak majikan, sehingga mereka takut untuk melaporkan kekerasan tersebut.
Namun, YY akhirnya memutuskan untuk meminta bantuan dari KJRI. Setelah laporan tersebut, KJRI bekerja sama dengan polisi dan mengajukan pengaduan resmi.
Konsulat mengatakan telah mendapat informasi bahwa polisi dari markas distrik Johor Baru Utara menangkap empat orang yang diyakini terkait dengan kasus tersebut pada tanggal 13 Juni.
Selain menyediakan tempat perlindungan bagi YY dan SH, KJRI bersama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur sedang berupaya menemukan YA agar dia dapat menerima perlindungan dan bantuan yang sama.
Polisi mengatakan kemarin bahwa dua pasangan suami istri ditangkap untuk membantu penyelidikan atas dugaan bahwa pekerja rumah tangga terluka di sebuah rumah di Taman Johor, Tampoi.
Keempat tersangka, berusia antara 30 dan 34 tahun, ditahan sekitar pukul 19.30 pada hari Jumat untuk penyelidikan lebih lanjut.
(mas)
Lihat Juga :