Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:01 WIB
"Kejahatan yang menimpa Jamal Khashoggi adalah kejahatan keji, yang diputuskan dan direncanakan di tingkat tertinggi negara Saudi, yang mengeksekusi seorang jurnalis yang merupakan pembangkang dan suara independen," kata Emmanuel Daoud, pengacara RSF.

Pengacara Trial International, Henri Thulliez, mengatakan: "Seharusnya tidak ada lagi hambatan untuk membuka penyelidikan yudisial atas kejahatan keji yang dilakukan terhadap Jamal Khashoggi."

Pada tahun 2019, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Agnès Callamard—sekarang kepala Amnesty International—menerbitkan investigasi yang mengecam apa yang disebut oleh lembaga pengawas tersebut sebagai “kematian tidak sah Jamal Khashoggi”.

Berdasarkan wawancara dengan personel Saudi, agen intelijen Turki, rekaman percakapan telepon, dan kamera keamanan, laporan tersebut mengeklaim bahwa pembunuhan Khashoggi merupakan pembunuhan di luar hukum, yang menjadi tanggung jawab Kerajaan Arab Saudi.

Callamard mengatakan pembunuhan itu juga merupakan pelanggaran Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler, larangan penggunaan kekuatan di luar wilayah hukum pada masa damai, tindakan penyiksaan berdasarkan ketentuan Konvensi Menentang Penyiksaan, yang diratifikasi oleh Arab Saudi.

Dewan Syura Majelis Arab Saudi menolak mentah-mentah temuan laporan tersebut.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!