Dituduh Mencuri, 3 Bocah Iran Akan Dihukum Potong 4 Jari

Sabtu, 19 September 2020 - 15:32 WIB
"Jari-jari harus dipotong dari bawah, hanya menyisakan telapak tangan dan ibu jari. Menurut Pasal 667 undang-undang yang sama, mereka juga diperintahkan mengembalikan barang curian," lanjut IRM. (Baca juga: Menteri Bahrain: Normalisasi dengan Israel Lindungi Kami dari Iran )

Bagi Iran, yang mengadopsi hukum Syariah, amputasi jari adalah legal. Hukum tersebut menghilangkan empat jari tangan kanan bagi pelaku pencurian sehingga tersisa ibu jari dan telapak tangan tetap utuh.

Meskipun demikian, tidak jelas berapa banyak orang Iran yang dikenakan eksekusi potong jari setiap tahunnya, karena kasus-kasus tersebut disembunyikan untuk menghindari kemarahan dari kelompok pembela hak asasi manusia dan komunitas internasional yang lebih luas.

Pada Oktober tahun lalu, Teheran dikecam secara luas karena telah memotong jari orang yang dituduh melakukan pencurian. Amnesty International menyebut amputasi, yang terjadi di provinsi utara Mazandaran, sebagai bentuk penyiksaan yang menjijikkan.

Otoritas Iran secara umum membela penggunaan hukuman itu sebagai cara paling efektif untuk mencegah pencurian.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!