Kakak dan Adik Kandung Lakukan Hubungan Sedarah hingga Miliki Bayi, Hebohkan Malaysia

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:38 WIB
Md Sani juga mengatakan bahwa pasal tersebut membawa hukuman berat, dengan hukuman penjara tidak kurang dari 6 tahun dan tidak lebih dari 20 tahun, serta hukuman cambuk.

“Tindakan membuang bayi adalah tindakan tidak manusiawi yang bertentangan dengan hukum agama dan jelas-jelas menolak hak hidup bayi," paparnya.

Sementara itu, PDRM juga mendesak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi palsu tentang masalah ini, yang dapat mengganggu investigasi yang sedang berlangsung.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!