Kakak dan Adik Kandung Lakukan Hubungan Sedarah hingga Miliki Bayi, Hebohkan Malaysia
Selasa, 16 Desember 2025 - 14:38 WIB
loading...
Bayi ini hasil hubungan sedarah kakak beradik yang masih di bawah umur di Malaysia. Foto/Sinar Harian via WorldofBuzz
A
A
A
TERENGGANU - Masyarakat di Terengganu, Malaysia, dihebohkan dengan penemuan bayi yang ditinggalkan di belakang sebuah rumah.
Penemuan ini justru mengungkap kasus yang lebih mengerikan, di mana bayi tersebut merupakan hasil hubungan sedarah atau inses antara perempuan 16 tahun dengan adik laki-lakinya yang berusia 14 tahun.
Bayi itu awalnya ditemukan seorang warga di Besut, Terengganu, dalam kondisi telantar.
Baca Juga: Miliarder China Ini Diduga Miliki Lebih dari 100 Anak di AS
Pelaksana Tugas Kepala Kepolisian Distrik Besut, Md Sani Md Saleh, mengatakan bahwa setelah remaja perempuan di bawah umur itu melahirkan, dia membuang bayinya di belakang sebuah rumah di daerah tersebut, sebelum akhirnya ditemukan oleh salah satu warga.
Penemuan tersebut menjadi viral di media sosial, dan bayi itu dilaporkan telah dilarikan ke Rumah Sakit Besut untuk perawatan.
Petugas Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) di Terengganu telah menangkap anak laki-laki berusia 14 tahun tersebut, yang akan ditahan selama seminggu mulai Senin (15/12/2025) untuk membantu penyelidikan setelah mendapat persetujuan pengadilan.
“Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 317 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana penelantaran anak, yang dapat dikenai hukuman penjara hingga 7 tahun," katanya, seperti dikutip WorldofBuzz.
“Investigasi juga sedang dilakukan berdasarkan Pasal 376B Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang inses, yaitu hubungan seksual antara individu yang tidak diperbolehkan menikah menurut hukum agama,” lanjut Md Sani dalam sebuah pernyataan.
Md Sani juga mengatakan bahwa pasal tersebut membawa hukuman berat, dengan hukuman penjara tidak kurang dari 6 tahun dan tidak lebih dari 20 tahun, serta hukuman cambuk.
“Tindakan membuang bayi adalah tindakan tidak manusiawi yang bertentangan dengan hukum agama dan jelas-jelas menolak hak hidup bayi," paparnya.
Sementara itu, PDRM juga mendesak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi palsu tentang masalah ini, yang dapat mengganggu investigasi yang sedang berlangsung.
Penemuan ini justru mengungkap kasus yang lebih mengerikan, di mana bayi tersebut merupakan hasil hubungan sedarah atau inses antara perempuan 16 tahun dengan adik laki-lakinya yang berusia 14 tahun.
Bayi itu awalnya ditemukan seorang warga di Besut, Terengganu, dalam kondisi telantar.
Baca Juga: Miliarder China Ini Diduga Miliki Lebih dari 100 Anak di AS
Pelaksana Tugas Kepala Kepolisian Distrik Besut, Md Sani Md Saleh, mengatakan bahwa setelah remaja perempuan di bawah umur itu melahirkan, dia membuang bayinya di belakang sebuah rumah di daerah tersebut, sebelum akhirnya ditemukan oleh salah satu warga.
Penemuan tersebut menjadi viral di media sosial, dan bayi itu dilaporkan telah dilarikan ke Rumah Sakit Besut untuk perawatan.
Petugas Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) di Terengganu telah menangkap anak laki-laki berusia 14 tahun tersebut, yang akan ditahan selama seminggu mulai Senin (15/12/2025) untuk membantu penyelidikan setelah mendapat persetujuan pengadilan.
“Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 317 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana penelantaran anak, yang dapat dikenai hukuman penjara hingga 7 tahun," katanya, seperti dikutip WorldofBuzz.
“Investigasi juga sedang dilakukan berdasarkan Pasal 376B Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang inses, yaitu hubungan seksual antara individu yang tidak diperbolehkan menikah menurut hukum agama,” lanjut Md Sani dalam sebuah pernyataan.
Md Sani juga mengatakan bahwa pasal tersebut membawa hukuman berat, dengan hukuman penjara tidak kurang dari 6 tahun dan tidak lebih dari 20 tahun, serta hukuman cambuk.
“Tindakan membuang bayi adalah tindakan tidak manusiawi yang bertentangan dengan hukum agama dan jelas-jelas menolak hak hidup bayi," paparnya.
Sementara itu, PDRM juga mendesak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi palsu tentang masalah ini, yang dapat mengganggu investigasi yang sedang berlangsung.
(mas)
Lihat Juga :