Kakak dan Adik Kandung Lakukan Hubungan Sedarah hingga Miliki Bayi, Hebohkan Malaysia

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:38 WIB
Pelaksana Tugas Kepala Kepolisian Distrik Besut, Md Sani Md Saleh, mengatakan bahwa setelah remaja perempuan di bawah umur itu melahirkan, dia membuang bayinya di belakang sebuah rumah di daerah tersebut, sebelum akhirnya ditemukan oleh salah satu warga.

Penemuan tersebut menjadi viral di media sosial, dan bayi itu dilaporkan telah dilarikan ke Rumah Sakit Besut untuk perawatan.

Petugas Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) di Terengganu telah menangkap anak laki-laki berusia 14 tahun tersebut, yang akan ditahan selama seminggu mulai Senin (15/12/2025) untuk membantu penyelidikan setelah mendapat persetujuan pengadilan.

“Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 317 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana penelantaran anak, yang dapat dikenai hukuman penjara hingga 7 tahun," katanya, seperti dikutip WorldofBuzz.

“Investigasi juga sedang dilakukan berdasarkan Pasal 376B Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang inses, yaitu hubungan seksual antara individu yang tidak diperbolehkan menikah menurut hukum agama,” lanjut Md Sani dalam sebuah pernyataan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!