Modus Pengantin Pesanan Targetkan Wanita Indonesia, KJRI Guangzhou Pulangkan WNI Korban

Rabu, 19 November 2025 - 13:30 WIB
Kedua pihak kemudian menyepakati untuk mengakhiri pernikahan menurut hukum setempat.

"KJRI Guangzhou melakukan upaya pelindungan secara optimal terhadap Warga Negara Indonesia. Sdri. RR dapat dipulangkan atas koordinasi yang baik antara otoritas setempat dan otoritas di Indonesia," ujar Konjen RI.

KJRI Guangzhou menanggung akomodasi dan biaya penampungan RR selama sekitar 1 bulan serta biaya pemulangan yang bersangkutan.

Pada tanggal 17 November 2025 bertempat di KJRI Guangzhou, RR diserahkan oleh Konjen RI Guangzhou kepada Kepolisian Republik Indonesia yang diwakili Kompol Nirwan Fakaubun dari Divisi Hubungan Internasional dan AKP Ade Saepudin, Penyidik di Polda Jawa Barat, guna proses lebih lanjut di Indonesia.

Kepolisian RI menyampaikan ucapan terima kasih atas upaya Konjen RI dan tim dalam penyelesaian hal ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!