6 Negara yang Melarang Anak-anak Menggunakan Media Sosial

Selasa, 11 November 2025 - 04:40 WIB
Seperti Australia, Prancis akan memberikan sanksi finansial kepada perusahaan media sosial jika undang-undang ini dilanggar. Sanksinya adalah denda hingga 1% dari pendapatan global perusahaan.

Terbaru, menyusul penusukan di sekolah oleh seorang siswa berusia 14 tahun terhadap seorang asisten sekolah berusia 31 tahun pada 10 Juni 2025, Macron mengumumkan rencananya untuk menerapkan larangan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun di Prancis.

3. Spanyol

Pada 4 Juni 2024, pemerintah Spanyol menyetujui rancangan undang-undang yang menaikkan batas usia persetujuan perlindungan data bagi anak-anak untuk memiliki akun media sosial dari 14 menjadi 16 tahun.

Hal-hal lain yang termasuk dalam rancangan tersebut termasuk penerapan hukuman penjara bagi mereka yang terlibat dalam deepfake (gambar, video, atau audio yang telah diedit atau dibuat menggunakan kecerdasan buatan) dan melarang anak di bawah 18 tahun mengakses gim dengan "loot box", pembelian dalam gim yang membuka hadiah kejutan yang seringkali berujung pada kekecewaan dan pembelian lebih banyak.

4. Norwegia

Mengikuti jejak Spanyol, Norwegia terakhir kali dilaporkan sedang berupaya menaikkan batas usia izin orang tua bagi anak-anak untuk membuat akun media sosial dari 13 menjadi 15 tahun pada Oktober 2024.

Belum ada pembaruan, tetapi berdasarkan penelitian dari Otoritas Media Norwegia yang menunjukkan bahwa lebih dari separuh anak berusia sembilan tahun, 58% anak berusia 10 tahun, dan 72% anak berusia 11 tahun menggunakan media sosial, jutaan akun dapat terdampak.

5. Italia

Pada suatu waktu di tahun 2018, Italia mengesahkan undang-undang yang menyatakan bahwa anak di bawah 14 tahun harus mendapatkan izin orang tua sebelum mendaftar akun media sosial.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!