6 Negara yang Melarang Anak-anak Menggunakan Media Sosial

Selasa, 11 November 2025 - 04:40 WIB
Tidak ada pembaruan sejak saat itu, dan tidak ada sanksi yang diketahui pada platform media sosial jika undang-undang tersebut dilanggar.

6. Uni Eropa

Saat ini, Peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa — undang-undang privasi dan keamanan terkuat di dunia — menyatakan bahwa negara-negara anggota dapat menetapkan usia minimum persetujuan pengguna bagi platform untuk memproses data mereka selama usianya di atas 13 tahun. Namun, data tersebut tetap dapat diproses jika orang tua memberikan persetujuan.

Beberapa negara telah memilih untuk menetapkan batas ini pada usia minimum 13 tahun. Jadi, anak-anak berusia 13 tahun di Belgia, Denmark, Estonia, Finlandia, Latvia, Malta, Portugal, dan Swedia dapat menyetujui pemrosesan data mereka oleh platform tanpa persetujuan orang tua.

Pada Mei 2025, Prancis dan Spanyol bekerja sama untuk memimpin inisiatif pelarangan akses media sosial oleh anak di bawah umur 15 tahun di seluruh Uni Eropa (UE). Tujuannya sederhana: platform media sosial menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat dengan ancaman hukuman.

Namun, ini lebih mudah diucapkan daripada dilakukan.

"Mari kita perjelas... pelarangan media sosial secara luas bukanlah yang sedang dilakukan Komisi Eropa. Bukan itu tujuan kita. Mengapa? Karena ini adalah hak prerogatif negara-negara anggota kita," kata juru bicara Komisi Eropa, Thomas Regnier.

Selain menyusun pedoman di seluruh Uni Eropa tentang bagaimana platform dapat mematuhi DSA tentang perlindungan anak di bawah umur, Komisi Eropa juga sedang mengembangkan aplikasi seluler verifikasi usia yang memungkinkan pengguna memverifikasi apakah mereka berusia di atas 18 tahun, tanpa mengungkapkan usia pasti mereka. Aplikasi ini akan diuji coba di lima negara: Spanyol, Prancis, Yunani, Denmark, dan Italia.
(ahm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!