Wali Kota di Jepang Mundur Gara-gara Ijazahnya Palsu

Jum'at, 11 Juli 2025 - 09:11 WIB
Sementara itu, warga Ito juga berencana untuk mengajukan pengaduan pidana yang menuduh Takubo melanggar Undang-Undang Pemilihan Umum dengan menyerahkan dokumen yang berisi informasi palsu tentang latar belakangnya kepada organisasi media sebelum pemilihan wali kota.

Pada konferensi pers, Takubo mengakui bahwa dia telah dikeluarkan dari Universitas Toyo, tetapi juga mengeklaim bahwa dia tidak melanggar Undang-Undang Pemilihan Umum.

Anggota dewan mengkritik tanggapannya sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab dan hanya berusaha menyelamatkan jabatannya.

Tak lama setelah pemilihan wali kota, surat-surat anonim dikirimkan kepada seluruh 19 anggota dewan kota yang mempertanyakan latar belakang pendidikan Takubo.

Pada sidang plenodewan tanggal 25 Juni, seorang anggota yang mendapatkan salinan buku tahunan kelulusan Universitas Toyo mengatakan bahwa nama Takubo tidak ditemukan di dalamnya.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!