Setelah Berlaku di Sekolah, Mendagri Prancis Akan Larang Penggunaan Jilbab di Kampus

Rabu, 07 Mei 2025 - 20:23 WIB
Baca Juga: Pemerintah Pakistan Perintahkan Militer untuk Membalas Serangan India

Pada Maret 2004, Prancis memberlakukan larangan mengenakan jilbab di Prancis di sekolah dasar dan menengah, sementara universitas dikecualikan.

Pada tahun 2010, niqab dilarang sepenuhnya di tempat umum, dengan pelanggaran dapat dihukum denda sebesar €1.500.

Pada bulan Agustus 2023, Menteri Pendidikan Prancis Gabriel Attal melarang abaya di sekolah-sekolah, dengan alasan bahwa itu adalah “pakaian Islam yang melanggar aturan dan peraturan negara.”

Pada tanggal 18 Februari, Senat menyetujui RUU yang bertujuan untuk melarang jilbab dalam kompetisi olahraga Prancis.
(ahm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!