Faksi-faksi Palestina Peringatkan Jangan Pakai Genosida Gaza untuk Melawan Perlawanan

Jum'at, 28 Maret 2025 - 00:01 WIB
Tahap pertama gencatan senjata dan perjanjian pertukaran tahanan antara Hamas dan Israel, yang dimediasi Mesir dan Qatar dengan dukungan AS, berakhir pada 1 Maret. Perjanjian tersebut mulai berlaku pada 19 Januari.

Sementara Hamas mematuhi ketentuan tahap pertama, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, yang diburu Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, mengingkari dimulainya tahap kedua untuk menenangkan para ekstremis dalam koalisi berkuasa dan untuk menghindari diadili dalam kasus korupsi di Israel.

Faksi-faksi tersebut menyimpulkan, “Suara rakyat kita harus sampai ke seluruh dunia: kita sudah lelah dengan taktik penipuan Israel. Semua negara, organisasi, dan badan internasional harus campur tangan untuk mengakhiri kebijakan ini, yang harus dibayar mahal oleh rakyat kita.”

Baca juga: AS Beri Israel Semua Senjata yang Dibutuhkan untuk Lanjutkan Genosida di Gaza
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!