PBB Murka Israel Jadikan Pusat Kesehatan UNRWA sebagai Lokasi Interogasi Warga Sipil

Sabtu, 15 Februari 2025 - 12:45 WIB
Pemandangan umum cucian yang dijemur di dinding sekolah dan tenda darurat saat warga Palestina melanjutkan hidup mereka dengan kesempatan terbatas di sekolah yang berafiliasi dengan UNRWA di Deir al-Balah, Gaza pada 29 Januari 2025. Foto/Ashraf Amra/Anado
NEW YORK - Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) melaporkan pasukan Israel menduduki salah satu pusat kesehatannya di kamp pengungsi Al-Arroub, sebelah utara Hebron, dan menggunakannya sebagai lokasi interogasi lapangan serta penahanan warga sipil Palestina.

UNRWA mengecam keras tindakan Israel tersebut, menyebutnya sebagai pelanggaran yang meresahkan yang menunjukkan pengabaian terang-terangan terhadap netralitas fasilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa.

“Ini adalah perkembangan baru dalam pengabaian terang-terangan terhadap hak akses fasilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa,” ungkap pernyataan tersebut.

Lembaga itu menegaskan, “Sayangnya, insiden baru-baru ini mengikuti pola masuk paksa ke instalasi UNRWA di Tepi Barat sejak Oktober 2023, baik oleh pasukan keamanan Israel maupun kelompok bersenjata Palestina.”



Badan tersebut menekankan, “Semua tempat PBB tidak dapat diganggu gugat dan dilindungi berdasarkan hukum internasional.”

Laporan itu juga mencatat sejak 30 Januari, ketika undang-undang Israel yang memberlakukan kebijakan tanpa kontak antara UNRWA dan otoritas pendudukan mulai berlaku, badan tersebut tidak dapat bekerja sama dengan pejabat Israel untuk melaporkan dan menangani pelanggaran tersebut saat terjadi.

Perkembangan ini meningkatkan kekhawatiran atas pelanggaran hukum internasional yang terus berlanjut yang melindungi infrastruktur kemanusiaan dan hak-hak sipil di Palestina.

UNRWA telah mendesak tindakan segera untuk melindungi keselamatan operasinya dan menegakkan integritas upaya kemanusiaan di wilayah tersebut.

Aktivitas UNRWA di dalam "wilayah di bawah kedaulatan Israel" sekarang dilarang, termasuk mengoperasikan kantor perwakilan dan menyediakan layanan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More