Media Asing Soroti Jenderal TNI Aktif Menjadi Bos Bulog

Kamis, 13 Februari 2025 - 09:56 WIB
Berdasarkan undang-undang militer, prajurit diizinkan untuk mengisi jabatan sipil hanya di lembaga negara di sektor-sektor seperti pertahanan, keamanan, intelijen, dan tanggap bencana. Mereka juga tidak diizinkan untuk terlibat dalam politik dan bisnis.

"Ini merupakan ancaman bagi demokrasi dan pelanggaran hukum," kata Ardi Manto Adiputra, direktur kelompok HAM Imparsial.

Menurutnya, TNI tunduk pada sistem peradilan militer, yang terpisah dari hukum pidana sipil, yang menimbulkan masalah pengawasan dan transparansi di setiap lembaga pemerintah yang dijalankan oleh perwira aktif.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pengangkatan jenderal tersebut merupakan langkah strategis untuk mencapai tujuan swasembada pangan.

Kementerian BUMN dan kantor komunikasi presiden tidak menanggapi permintaan komentar dari Reuters.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!