Trump Jatuhkan Sanksi pada ICC karena Selidiki Kejahatan Perang AS dan Israel
Jum'at, 07 Februari 2025 - 11:10 WIB
Presiden Donald Trump menjatuhkan sanksi kepada ICC karena melakukan investigasi kejahatan AS dan Israel. Foto/Screengrab video USA Today
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang menjatuhkan sanksi kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) karena melakukan investigasi kejahatan perang Amerika dan sekutu dekatnya, Israel.
Perintah Trump mengatakan pengadilan di Den Haag tersebut telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu, yang mengadakan pembicaraan dengan Trump pada hari Selasa.
“ICC telah terlibat dalam tindakan tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika dan sekutu dekat kami, Israel,” bunyi perintah eksekutif Trump, mengacu pada penyelidikan ICC terhadap dugaan kejahatan perang oleh anggota militer AS di Afghanistan dan pasukan Israel di Gaza, sebagaimana dikutip AFP, Jumat (7/2/2025).
Baca Juga: Pangeran Arab Saudi kepada Trump: Kembalikan Warga Gaza ke Jaffa dan Haifa
Presiden AS memerintahkan pembekuan aset dan larangan perjalanan terhadap pejabat, karyawan, dan anggota keluarga ICC, beserta siapa pun yang dianggap telah membantu penyelidikan pengadilan tersebut.
Perintah Trump mengatakan pengadilan di Den Haag tersebut telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu, yang mengadakan pembicaraan dengan Trump pada hari Selasa.
“ICC telah terlibat dalam tindakan tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika dan sekutu dekat kami, Israel,” bunyi perintah eksekutif Trump, mengacu pada penyelidikan ICC terhadap dugaan kejahatan perang oleh anggota militer AS di Afghanistan dan pasukan Israel di Gaza, sebagaimana dikutip AFP, Jumat (7/2/2025).
Baca Juga: Pangeran Arab Saudi kepada Trump: Kembalikan Warga Gaza ke Jaffa dan Haifa
Presiden AS memerintahkan pembekuan aset dan larangan perjalanan terhadap pejabat, karyawan, dan anggota keluarga ICC, beserta siapa pun yang dianggap telah membantu penyelidikan pengadilan tersebut.
Lihat Juga :