10 Negara yang Memiliki Perjanjian Ekstradisi dengan Indonesia, Salah Satunya Lokasi Persembunyikan Koruptor

Selasa, 28 Januari 2025 - 13:45 WIB

2. Singapura

Perjanjian ditandatangani pada 25 Januari 2022, memungkinkan ekstradisi pelaku tindak pidana antara kedua negara.

3. Malaysia

Perjanjian ini diratifikasi melalui UU No. 9 Tahun 19743.

4. Filipina

Ditetapkan melalui UU No. 10 Tahun 19763.

Baca Juga: Drama dan Strategi Hamas Menata Diri

5. Thailand

Diratifikasi dengan UU No. 2 Tahun 19783.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!