10 Negara yang Memiliki Perjanjian Ekstradisi dengan Indonesia, Salah Satunya Lokasi Persembunyikan Koruptor
Selasa, 28 Januari 2025 - 13:45 WIB
2. Singapura
Perjanjian ditandatangani pada 25 Januari 2022, memungkinkan ekstradisi pelaku tindak pidana antara kedua negara.3. Malaysia
Perjanjian ini diratifikasi melalui UU No. 9 Tahun 19743.4. Filipina
Ditetapkan melalui UU No. 10 Tahun 19763.Baca Juga: Drama dan Strategi Hamas Menata Diri
5. Thailand
Diratifikasi dengan UU No. 2 Tahun 19783.Lihat Juga :