10 Negara yang Memiliki Perjanjian Ekstradisi dengan Indonesia, Salah Satunya Lokasi Persembunyikan Koruptor

Selasa, 28 Januari 2025 - 13:45 WIB
Indonesia memiliki perjanjian ekstradisi dengan banyak negara. Foto/X/@SeniorManJoe
JAKARTA - Indonesia menjalin perjanjian kerja sama ekstradisi dengan beberapa negara. Itu dilakukan untuk memudahkan menangkap tersangka atau terdakwa kasus-kasus yang melarikan diri ke luar negeri.

Hingga saat ini, Indonesia telah memiliki total sepuluh perjanjian ekstradisi dengan sembilan negara dan satu wilayah otonomi, termasuk yang terbaru dengan Rusia dan Singapura.



Pemerintah Indonesia didorong untuk memperluas kerja sama ekstradisi dengan semua anggota ASEAN untuk meningkatkan penegakan hukum dan memerangi kejahatan lintas batas, terutama korupsi.

10 Negara yang Memiliki Perjanjian Ekstradisi dengan Indonesia, Salah Satunya Lokasi Persembunyikan Koruptor

1. Rusia

Perjanjian ini ditandatangani pada 31 Maret 2023 dan merupakan perjanjian ekstradisi pertama Indonesia dengan negara Eropa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!