10 Negara yang Memiliki Perjanjian Ekstradisi dengan Indonesia, Salah Satunya Lokasi Persembunyikan Koruptor

Selasa, 28 Januari 2025 - 13:45 WIB
Indonesia memiliki perjanjian ekstradisi dengan banyak negara. Foto/X/@SeniorManJoe
JAKARTA - Indonesia menjalin perjanjian kerja sama ekstradisi dengan beberapa negara. Itu dilakukan untuk memudahkan menangkap tersangka atau terdakwa kasus-kasus yang melarikan diri ke luar negeri.

Hingga saat ini, Indonesia telah memiliki total sepuluh perjanjian ekstradisi dengan sembilan negara dan satu wilayah otonomi, termasuk yang terbaru dengan Rusia dan Singapura.

Pemerintah Indonesia didorong untuk memperluas kerja sama ekstradisi dengan semua anggota ASEAN untuk meningkatkan penegakan hukum dan memerangi kejahatan lintas batas, terutama korupsi.

10 Negara yang Memiliki Perjanjian Ekstradisi dengan Indonesia, Salah Satunya Lokasi Persembunyikan Koruptor

1. Rusia

Perjanjian ini ditandatangani pada 31 Maret 2023 dan merupakan perjanjian ekstradisi pertama Indonesia dengan negara Eropa.



2. Singapura

Perjanjian ditandatangani pada 25 Januari 2022, memungkinkan ekstradisi pelaku tindak pidana antara kedua negara.

3. Malaysia

Perjanjian ini diratifikasi melalui UU No. 9 Tahun 19743.

4. Filipina

Ditetapkan melalui UU No. 10 Tahun 19763.

Baca Juga: Drama dan Strategi Hamas Menata Diri

5. Thailand

Diratifikasi dengan UU No. 2 Tahun 19783.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More