Israel Luncurkan 2.749 Unit Permukiman Baru Yahudi di Tepi Barat dalam 6 Pekan

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:30 WIB
“Pendekatan sistematis ini bertujuan menormalkan perencanaan permukiman dan menarik lebih sedikit perhatian dan kritik publik dan internasional,” papar Peace Now.

Masyarakat internasional, termasuk PBB, menganggap permukiman Israel ilegal menurut hukum internasional.

PBB telah berulang kali memperingatkan perluasan permukiman yang berkelanjutan mengancam kelangsungan solusi dua negara, kerangka kerja yang dipandang sebagai kunci untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina.

Pada bulan Juli 2024, Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel selama puluhan tahun di tanah Palestina adalah ilegal dan menuntut evakuasi semua permukiman yang ada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Baca juga: Gedung Putih Ungkap Gencatan Senjata Gaza Bisa Terjadi Pekan Ini
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!