Sri Lanka Penjarakan Biksu Buddha Garis Keras karena Menghina Islam

Senin, 13 Januari 2025 - 08:12 WIB
Menurut situs web berita Sri Lanka; Newswire, dia juga didenda 1.500 rupee Sri Lanka (£4), dengan tambahan satu bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayar.

Mengutip laporan Middle East Monitor, Senin (13/1/2025), Gnanasara telah mengajukan banding atas vonis terbaru tersebut, tetapi permintaannya untuk bebas dengan jaminan selama proses tersebut ditolak.

Pada hari Kamis pekan lalu, pengadilan menekankan komitmen konstitusional Sri Lanka terhadap kebebasan berkeyakinan bagi semua warga negara, terlepas dari agamanya.

Ini adalah hukuman penjara kedua bagi Gnanasara. Pada tahun 2018, dia dijatuhi hukuman enam tahun karena penghinaan terhadap pengadilan dan intimidasi, tetapi hanya menjalani hukuman sembilan bulan setelah mendapat pengampunan Presiden Maithripala Sirisena saat itu.

Gnanasara dikenal memiliki ralasi politik yang kuat. Dia telah bersekutu erat dengan mantan presiden Gotabaya Rajapaksa, yang melarikan diri dari negara itu di tengah protes atas krisis ekonomi Sri Lanka pada tahun 2022.

Selama masa jabatan Rajapaksa, Gnanasara memimpin satuan tugas reformasi hukum untuk menjaga kerukunan beragama, meskipun masa lalunya kontroversial.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!