Sri Lanka Penjarakan Biksu Buddha Garis Keras karena Menghina Islam

Senin, 13 Januari 2025 - 08:12 WIB
Pengadilan Sri Lanka menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara kepada biksu Buddha garis keras Galagodaatte Gnanasara karena menghina Islam dan menghasut kebencian agama. Foto/Newswire
KOLOMBO - Pengadilan Sri Lanka telah menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara kepada Galagodaatte Gnanasara, seorang biksu Buddha garis keras, karena menghina Islam dan menghasut kebencian agama.

Vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Magistrat Kolombo pada 9 Januari 2025 tersebut bermula dari pernyataan yang disampaikannya selama konferensi media tahun 2016.



Hukuman penjara terhadap biksu tersebut menandai langkah langka Sri Lanka, mengingat negara tersebut mayoritas beragama Buddha.

Baca Juga: Biksu Radikal Anti-Muslim Terpilih Jadi Anggota Parlemen Sri Lanka

Gnanasara, pemimpin kelompok nasionalis Bodu Bala Sena, telah menghadapi tuduhan berulang kali atas kejahatan kebencian dan kekerasan anti-Muslim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!