Sri Lanka Penjarakan Biksu Buddha Garis Keras karena Menghina Islam
Senin, 13 Januari 2025 - 08:12 WIB
KOLOMBO - Pengadilan Sri Lanka telah menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara kepada Galagodaatte Gnanasara, seorang biksu Buddha garis keras, karena menghina Islam dan menghasut kebencian agama.
Vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Magistrat Kolombo pada 9 Januari 2025 tersebut bermula dari pernyataan yang disampaikannya selama konferensi media tahun 2016.
Hukuman penjara terhadap biksu tersebut menandai langkah langka Sri Lanka, mengingat negara tersebut mayoritas beragama Buddha.
Gnanasara, pemimpin kelompok nasionalis Bodu Bala Sena, telah menghadapi tuduhan berulang kali atas kejahatan kebencian dan kekerasan anti-Muslim.
Menurut situs web berita Sri Lanka; Newswire, dia juga didenda 1.500 rupee Sri Lanka (£4), dengan tambahan satu bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayar.
Mengutip laporan Middle East Monitor, Senin (13/1/2025), Gnanasara telah mengajukan banding atas vonis terbaru tersebut, tetapi permintaannya untuk bebas dengan jaminan selama proses tersebut ditolak.
Pada hari Kamis pekan lalu, pengadilan menekankan komitmen konstitusional Sri Lanka terhadap kebebasan berkeyakinan bagi semua warga negara, terlepas dari agamanya.
Ini adalah hukuman penjara kedua bagi Gnanasara. Pada tahun 2018, dia dijatuhi hukuman enam tahun karena penghinaan terhadap pengadilan dan intimidasi, tetapi hanya menjalani hukuman sembilan bulan setelah mendapat pengampunan Presiden Maithripala Sirisena saat itu.
Vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Magistrat Kolombo pada 9 Januari 2025 tersebut bermula dari pernyataan yang disampaikannya selama konferensi media tahun 2016.
Hukuman penjara terhadap biksu tersebut menandai langkah langka Sri Lanka, mengingat negara tersebut mayoritas beragama Buddha.
Gnanasara, pemimpin kelompok nasionalis Bodu Bala Sena, telah menghadapi tuduhan berulang kali atas kejahatan kebencian dan kekerasan anti-Muslim.
Menurut situs web berita Sri Lanka; Newswire, dia juga didenda 1.500 rupee Sri Lanka (£4), dengan tambahan satu bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayar.
Mengutip laporan Middle East Monitor, Senin (13/1/2025), Gnanasara telah mengajukan banding atas vonis terbaru tersebut, tetapi permintaannya untuk bebas dengan jaminan selama proses tersebut ditolak.
Pada hari Kamis pekan lalu, pengadilan menekankan komitmen konstitusional Sri Lanka terhadap kebebasan berkeyakinan bagi semua warga negara, terlepas dari agamanya.
Ini adalah hukuman penjara kedua bagi Gnanasara. Pada tahun 2018, dia dijatuhi hukuman enam tahun karena penghinaan terhadap pengadilan dan intimidasi, tetapi hanya menjalani hukuman sembilan bulan setelah mendapat pengampunan Presiden Maithripala Sirisena saat itu.
Lihat Juga :
tulis komentar anda