Nasib Gembong Narkoba Mary Jane: Nyaris Dieksekusi di Era Jokowi, Dilepaskan di Era Prabowo

Kamis, 21 November 2024 - 10:13 WIB
Gembong narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, nyaris dieksekusi di Indonesia di era Presiden Joko Widodo dan kini hendak dibebaskan di era Presiden Prabowo Subianto. Foto/SINDOnews.com
MANILA - Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, akan dilepaskan pihak berwenang Indonesia dan kembali ke negaranya. Itu disampaikan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr, kemarin.

Wanita yang dituduh sebagai gembong narkoba ini ditahan di Indonesia sejak 2010 dan nyaris dieksekusi regu tembak Indonesia pada 2025 di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mary Jane Veloso, seorang pembantu rumah tangga dan ibu dua anak, ditangkap di kota Yogyakarta karena membawa 2,6 kg heroin yang disembunyikan di dalam koper pada tahun 2010.



"Akhirnya, tujuannya bukan hanya agar dia dipindahkan, tetapi agar presiden kami...mengeluarkan grasi," kata pejabat Kementerian Luar Negeri Eduardo Jose de Vega dalam konferensi pers di Manila, Ibu Kota Filipina.



Indonesia belum meminta imbalan apa pun atas pemindahan Mary Jane Veloso, yang waktunya belum diputuskan, kata pejabat tersebut.

Mary Jane Veloso dibebaskan dari regu tembak pada menit terakhir tahun 2015, setelah pejabat Filipina meminta Presiden Indonesia saat itu; Joko Widodo, untuk mengizinkannya bersaksi melawan anggota jaringan penyelundupan manusia dan narkoba.

Eksekusi delapan terpidana narkoba lainnya tetap dilaksanakan, dengan penangguhan hukuman Veloso yang digambarkan sebagai penundaan oleh Jokowi, yang masa jabatan presidennya berakhir bulan lalu.

"Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya kembali ke Filipina," kata Presiden Marcos dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Reuters, Kamis (21/11/2024).

Dia memuji komitmen bersama Indonesia untuk keadilan dan belas kasih, dan berterima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto.

Kantor Presiden Prabowo mengatakan Veloso akan menjalani sisa hukumannya di Filipina, dengan alasan diplomasi dan kemitraan timbal balik dalam penegakan hukum sebagai alasan pemindahannya.

"Kami senang Mary Jane akan kembali ke rumah," kata ibunya, Celia Veloso, kepada stasiun radio DWPM, meskipun menambahkan bahwa keluarga masih khawatir bahwa sindikat internasional yang terlibat dalam kasus tersebut akan membahayakan Veloso dan kerabatnya.

Veloso selalu mempertahankan ketidakbersalahannya, dengan mengatakan bahwa dia adalah kurir narkoba yang tidak sadar direkrut tenaga kerja Filipina. Sebelumnya menjadi pekerja rumah tangga di Dubai, dia pergi untuk melarikan diri dari majikan yang kasar, kata tim hukumnya.

Catatan pengadilan mengatakan perekrut meminta Veloso untuk terbang ke kota Yogyakarta dari Manila untuk menyerahkan koper kepada seorang pria.

Dia ditangkap setelah pihak berwenang di sana menemukan heroin yang dibungkus dengan kertas aluminium yang disembunyikan di lapisan dalam kopernya.

Indonesia memiliki undang-undang antinarkotika yang keras dan telah mengeksekusi beberapa warga negara asing, termasuk dua warga negara Australia, yang merupakan pemimpin jaringan perdagangan manusia Bali Nine, pada tahun 2015.
(mas)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More