Militer Israel Gunakan Warga Palestina sebagai Perisai Manusia dalam Misi Mematikan di Gaza
Selasa, 15 Oktober 2024 - 16:15 WIB
Penggunaan warga sipil dan orang-orang yang dilindungi lainnya sebagai perisai manusia untuk membuat lokasi militer kebal dari serangan musuh atau untuk mencegah pembalasan selama serangan dilarang oleh Protokol I Konvensi Jenewa.
Dalam Statuta Roma 1998 tentang Pengadilan Kriminal Internasional, penggunaan tameng manusia selama konflik bersenjata internasional diklasifikasikan sebagai kejahatan perang.
Menurut laporan investigasi itu, para tahanan Palestina dipaksa untuk: Berjalan dengan tangan diborgol melintasi reruntuhan di Gaza untuk mencari bahan peledak dan jebakan yang dipasang oleh Hamas;
Mengintai dan merekam bagian dalam jaringan terowongan bawah tanah Hamas untuk mencari pejuang yang tersisa;
Memasuki gedung yang dipasangi ranjau untuk menemukan bahan peledak tersembunyi;
Mengambil atau memindahkan benda-benda seperti generator dan tangki air yang mungkin menyembunyikan pintu masuk terowongan atau perangkat yang dipasang;
Dalam Statuta Roma 1998 tentang Pengadilan Kriminal Internasional, penggunaan tameng manusia selama konflik bersenjata internasional diklasifikasikan sebagai kejahatan perang.
Menurut laporan investigasi itu, para tahanan Palestina dipaksa untuk: Berjalan dengan tangan diborgol melintasi reruntuhan di Gaza untuk mencari bahan peledak dan jebakan yang dipasang oleh Hamas;
Mengintai dan merekam bagian dalam jaringan terowongan bawah tanah Hamas untuk mencari pejuang yang tersisa;
Memasuki gedung yang dipasangi ranjau untuk menemukan bahan peledak tersembunyi;
Mengambil atau memindahkan benda-benda seperti generator dan tangki air yang mungkin menyembunyikan pintu masuk terowongan atau perangkat yang dipasang;
Lihat Juga :