Militer Israel Gunakan Warga Palestina sebagai Perisai Manusia dalam Misi Mematikan di Gaza

Selasa, 15 Oktober 2024 - 16:15 WIB
Penggunaan warga sipil dan orang-orang yang dilindungi lainnya sebagai perisai manusia untuk membuat lokasi militer kebal dari serangan musuh atau untuk mencegah pembalasan selama serangan dilarang oleh Protokol I Konvensi Jenewa.

Dalam Statuta Roma 1998 tentang Pengadilan Kriminal Internasional, penggunaan tameng manusia selama konflik bersenjata internasional diklasifikasikan sebagai kejahatan perang.

Menurut laporan investigasi itu, para tahanan Palestina dipaksa untuk: Berjalan dengan tangan diborgol melintasi reruntuhan di Gaza untuk mencari bahan peledak dan jebakan yang dipasang oleh Hamas;

Mengintai dan merekam bagian dalam jaringan terowongan bawah tanah Hamas untuk mencari pejuang yang tersisa;

Memasuki gedung yang dipasangi ranjau untuk menemukan bahan peledak tersembunyi;

Mengambil atau memindahkan benda-benda seperti generator dan tangki air yang mungkin menyembunyikan pintu masuk terowongan atau perangkat yang dipasang;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!