Militer Israel Gunakan Warga Palestina sebagai Perisai Manusia dalam Misi Mematikan di Gaza
Selasa, 15 Oktober 2024 - 16:15 WIB
JALUR GAZA - Seiring berlanjutnya genosida oleh Israel di Gaza, rezim Zionis telah berulang kali melakukan serangan mematikan terhadap fasilitas medis dan kamp pengungsi, yang mengakibatkan jumlah korban sipil yang sangat banyak.
Tak hanya itu, banyak laporan ribuan warga Palestina ditahan tanpa batas waktu dalam kondisi yang tidak manusiawi.
“Militer Israel dan agen intelijen telah menggunakan warga Palestina di Jalur Gaza sebagai perisai manusia selama perang mereka melawan Hamas yang meletus Oktober lalu,” ungkap laporan investigasi oleh The New York Times (NYT).
Warga Gaza yang ditangkap telah dipaksa melakukan misi pengintaian yang mengancam nyawa untuk menghindari menempatkan militer Israel dalam risiko, publikasi tersebut mengutip tentara Pasukan Israel (IDF) dan mantan tahanan Palestina.
Sebanyak 11 regu di lima kota di Gaza dilaporkan telah menggunakan praktik ilegal ini.
Penggunaan warga sipil dan orang-orang yang dilindungi lainnya sebagai perisai manusia untuk membuat lokasi militer kebal dari serangan musuh atau untuk mencegah pembalasan selama serangan dilarang oleh Protokol I Konvensi Jenewa.
Dalam Statuta Roma 1998 tentang Pengadilan Kriminal Internasional, penggunaan tameng manusia selama konflik bersenjata internasional diklasifikasikan sebagai kejahatan perang.
Menurut laporan investigasi itu, para tahanan Palestina dipaksa untuk: Berjalan dengan tangan diborgol melintasi reruntuhan di Gaza untuk mencari bahan peledak dan jebakan yang dipasang oleh Hamas;
Mengintai dan merekam bagian dalam jaringan terowongan bawah tanah Hamas untuk mencari pejuang yang tersisa;
Tak hanya itu, banyak laporan ribuan warga Palestina ditahan tanpa batas waktu dalam kondisi yang tidak manusiawi.
“Militer Israel dan agen intelijen telah menggunakan warga Palestina di Jalur Gaza sebagai perisai manusia selama perang mereka melawan Hamas yang meletus Oktober lalu,” ungkap laporan investigasi oleh The New York Times (NYT).
Warga Gaza yang ditangkap telah dipaksa melakukan misi pengintaian yang mengancam nyawa untuk menghindari menempatkan militer Israel dalam risiko, publikasi tersebut mengutip tentara Pasukan Israel (IDF) dan mantan tahanan Palestina.
Sebanyak 11 regu di lima kota di Gaza dilaporkan telah menggunakan praktik ilegal ini.
Penggunaan warga sipil dan orang-orang yang dilindungi lainnya sebagai perisai manusia untuk membuat lokasi militer kebal dari serangan musuh atau untuk mencegah pembalasan selama serangan dilarang oleh Protokol I Konvensi Jenewa.
Dalam Statuta Roma 1998 tentang Pengadilan Kriminal Internasional, penggunaan tameng manusia selama konflik bersenjata internasional diklasifikasikan sebagai kejahatan perang.
Menurut laporan investigasi itu, para tahanan Palestina dipaksa untuk: Berjalan dengan tangan diborgol melintasi reruntuhan di Gaza untuk mencari bahan peledak dan jebakan yang dipasang oleh Hamas;
Mengintai dan merekam bagian dalam jaringan terowongan bawah tanah Hamas untuk mencari pejuang yang tersisa;
Lihat Juga :
tulis komentar anda