Selandia Baru Kembali Menumbuhkan Semangat Toleransi

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 12:13 WIB
Keluarga korban penembakan masjid berpelukan setelah pengadilan menjatuhkan vonis pada sidang kasus penembakan masjid yang menewaskan 21 orang di Christchurch, Selandia Baru, kemarin. Foto/Reuters
WELLINGTON - Selandia Baru akan memasuki babak baru setelah vonis sidang kasus penembakan masjid yang menewaskan 21 orang. Perdana Menteri (PM) Selandia Baru menyebutkan Selandia Baru merupakan negara yang bersatu.

Pengadilan Selandia Baru menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Brenton Tarrant, 29, warga Australia, yang menembak mati 51 orang dan dinyatakan bersalah dalam 40 kasus pembunuhan serta satu dakwaan terorisme. Kasus Tarrant itu terjadi pada 2019, di mana dia melakukan penembakan massal di dua masjid di Christchurch dan menyiarkan langsung melalui Facebook. Hukuman seumur hidup itu merupakan pertama kali dijatuhkan di negara tersebut. (Baca: Teroris Christchurch Divonis Penjara Seumur Hidup Tanpa Pembebasan Bersyarat)



Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander mengatakan hukuman itu tidak akan cukup. “Kejahatanmu, bagaimanapun, sangat jahat meskipun kamu akan ditahan hingga kamu meninggal, itu tidak akan cukup memenuhi persyaratan hukuman,” kata Mander dilansir Reuters. “Sejauh ini saya memperhatikan, kamu tidak memiliki empati kepada korban yang kamu tembak,” katanya.

Mander mengatakan, dirinya tidak ragu bahwa Tarrant sengaja pindah dari Australia ke Selandia Baru demi menyerang komunitas Muslim. "Setiap pembunuhan adalah produk perencanaan yang lama dan penuh perhitungan, serta dilakukan dengan taraf kekejian yang tinggi dan tak berperasaan. Beberapa korban adalah anak-anak. Lainnya dibunuh selagi mereka terbaring dengan luka dan tak berdaya,” katanya. Dia mengungkapkan korban-korban penembakan telah menunjukkan ketabahan luar biasa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!