Menteri Singapura yang Nebeng Jet Pribadi Dihukum Penjara 12 Bulan

Kamis, 03 Oktober 2024 - 12:03 WIB
S Iswaran, menteri Singapura yang mengundurkan diri, dihukum 12 bulan penjara karena menerima hadiah senilai USD300.000 dari para pengusaha. Hadiah itu termasuk tumpangan jet pribadi. Foto/Channel News Asia
SINGAPURA - Pengadilan Singapura pada Kamis (3/10/2024) menjatuhkan hukuman 12 bulan penjara kepada S Iswaran, menteri transportasi yang telah mengundurkan diri. Dia dihukum karena menerima hadiah senilai lebih dari USD300.000, termasuk tumpangan jet pribadi, dari para pengusaha.

Dia menjadi mantan anggota kabinet pertama Singapura yang dihukum penjara karena gratfikasi. Ini mengejutkan karena negara-kota tetangga Indonesia tersebut dikenal dengan pemerintahannya yang bersih.



Iswaran, yang merupakan anggota kabinet selama 13 tahun dan telah memegang jabatan di bidang perdagangan, komunikasi, dan transportasi, telah mengaku bersalah atas empat tuduhan menerima hadiah secara tidak pantas dan satu tuduhan menghalangi penyelidikan pengadilan.

Baca Juga: Nebeng Jet Mewah dan Terima Suap, Menteri Singapura Ini Dituntut 7 Bulan Penjara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!