PM Selandia Baru: Teroris Christchurch Layak Dikurung Dalam Keheningan Seumur Hidupnya

Kamis, 27 Agustus 2020 - 19:34 WIB
Sebelumnya diwartakan, Tarrant didakwa dengan 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan teroris selama penembakan tahun 2019 di dua masjid di Christchurch yang disiarkan langsung di Facebook.

Dia dijatuhi penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Ini adalah untuk pertama kalinya vonis tersebut dijatuhkan di Selandia Baru. ( Baca juga: Telusuri Kemacetan di Daan Mogot, Sudin Jakbar Survei Pemotor )

Hakim Pengadilan Tinggi Christchurch, Cameron Mander mengatakan bahwa hukuman itu tidak akan cukup. "Kejahatan Anda, bagaimanapun, sangat jahat sehingga bahkan jika Anda ditahan sampai Anda meninggal itu tidak akan memenuhi persyaratan hukuman dan kecaman," kata Mander dalam menjatuhkan hukuman.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!