Israel Ledakkan Ribuan Pager Lebanon Langgar Hukum Internasional, DK PBB Tetap Diam?
Kamis, 19 September 2024 - 14:17 WIB
Kreig juga mencatat bahwa serangan tersebut dapat melanggar pasal 41 Protokol Satu Konvensi Jenewa tentang larangan serangan terhadap Hors de Combat, yang didefinisikan sebagai orang yang berada dalam kekuasaan musuh, atau yang ingin menyerah, atau tidak berdaya dan tidak dapat membela diri, dan apakah orang yang diserang tersebut sebenarnya adalah kombatan.
"Kekerasan yang berlebihan dan tidak proporsional terhadap target disebabkan oleh fakta bahwa Israel memiliki metrik yang berbeda dalam hal mengukur siapa yang merupakan pejuang dan siapa yang bukan dan itu bermasalah," imbuh dia.
"Kita harus mempersoalkan serangan kemarin karena jika dinormalisasi, itu akan menjadi preseden, dan jika tidak ada seorang pun di komunitas internasional yang mengutuknya, maka ini mungkin merupakan jenis serangan yang dapat kita lihat dimainkan berulang kali."
Meskipun para pakar sudah memaparkan pelanggaran hukum internasional atas serangan terhadap ribuan pager dan walkie-talkie di Lebanon, Israel sejauh ini terkesan masih kebal hukum.
Dewan Keamanan PBB belum bersikap atas apa yang terjadi di Lebanon.
"Kekerasan yang berlebihan dan tidak proporsional terhadap target disebabkan oleh fakta bahwa Israel memiliki metrik yang berbeda dalam hal mengukur siapa yang merupakan pejuang dan siapa yang bukan dan itu bermasalah," imbuh dia.
"Kita harus mempersoalkan serangan kemarin karena jika dinormalisasi, itu akan menjadi preseden, dan jika tidak ada seorang pun di komunitas internasional yang mengutuknya, maka ini mungkin merupakan jenis serangan yang dapat kita lihat dimainkan berulang kali."
Meskipun para pakar sudah memaparkan pelanggaran hukum internasional atas serangan terhadap ribuan pager dan walkie-talkie di Lebanon, Israel sejauh ini terkesan masih kebal hukum.
Dewan Keamanan PBB belum bersikap atas apa yang terjadi di Lebanon.
(mas)
Lihat Juga :
tulis komentar anda