PM Netanyahu Larang Menterinya Berkunjung ke Masjid Al Aqsa
Senin, 09 September 2024 - 17:20 WIB
“Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem [Timur] dan karena itu tidak memiliki kedaulatan atas Al-Aqsa,” yang berada di Yerusalem Timur yang diduduki Israel, kata Khaled Zabarqa, seorang pakar hukum Palestina tentang kota dan kompleks tersebut. Akibatnya, kata Zabarqa, hukum internasional menyatakan bahwa Israel tidak berwenang untuk menerapkan status quo apa pun.
Bagi warga Palestina dan Waqf, badan yang ditunjuk Yordania yang mengelola kompleks Al-Aqsa, ini adalah status quo yang berakar pada administrasi situs tersebut di bawah Kekaisaran Ottoman, yang menyatakan bahwa umat Islam memiliki kendali eksklusif atas Al-Aqsa, menurut Nir Hasson, seorang jurnalis Haaretz yang meliput Yerusalem.
Namun, Israel melihat hal-hal secara berbeda, meskipun hukum internasional tidak mengakui adanya upaya oleh kekuatan pendudukan untuk mencaplok wilayah yang telah didudukinya.
"Status quo yang dibicarakan orang Israel sama sekali berbeda dari status quo yang dibicarakan oleh Waqf dan Palestina," jelas Hasson.
Baca Juga: Hamas Sebut Serangan di Perbatasan Yordania sebagai Respons Kejahatan Israel
Bagi Israel, status quo mengacu pada perjanjian tahun 1967 yang dirumuskan oleh Moshe Dayan, mantan menteri pertahanan Israel. Setelah Israel menduduki Yerusalem Timur, Dayan mengusulkan pengaturan baru berdasarkan perjanjian Ottoman.
Bagi warga Palestina dan Waqf, badan yang ditunjuk Yordania yang mengelola kompleks Al-Aqsa, ini adalah status quo yang berakar pada administrasi situs tersebut di bawah Kekaisaran Ottoman, yang menyatakan bahwa umat Islam memiliki kendali eksklusif atas Al-Aqsa, menurut Nir Hasson, seorang jurnalis Haaretz yang meliput Yerusalem.
Namun, Israel melihat hal-hal secara berbeda, meskipun hukum internasional tidak mengakui adanya upaya oleh kekuatan pendudukan untuk mencaplok wilayah yang telah didudukinya.
"Status quo yang dibicarakan orang Israel sama sekali berbeda dari status quo yang dibicarakan oleh Waqf dan Palestina," jelas Hasson.
Baca Juga: Hamas Sebut Serangan di Perbatasan Yordania sebagai Respons Kejahatan Israel
Bagi Israel, status quo mengacu pada perjanjian tahun 1967 yang dirumuskan oleh Moshe Dayan, mantan menteri pertahanan Israel. Setelah Israel menduduki Yerusalem Timur, Dayan mengusulkan pengaturan baru berdasarkan perjanjian Ottoman.
Lihat Juga :