Teroris Christchurch Pembantai 51 Muslim Bicara di Sidang Vonis, tapi Disensor

Senin, 24 Agustus 2020 - 10:00 WIB
Brenton Tarrant, teroris asal Australia yang membantai 51 jamaah dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, 15 Maret 2019. Foto/Sydney Morning Herald
CHRISTCHURCH - Terdakwa kasus serangan teroris di dua masjid di Christchurch , Selandia Baru, mulai menjalani sidang penjatuhan hukuman atau vonis, Senin (24/8/2020). Teroris yang membantai 51 jamaah masjid tahun lalu tersebut akan berbicara dalam sidang, namun apa pun yang disampaikannya disensor pihak pengadilan.

Sidang vonis akan berlangsung selama empat hari ke depan. Selama sidang, para penyintas dan keluarga korban akan berpidato dengan menjaga jarak sosial.



Terdakwa; Brenton Harrison Tarrant , 29, asal Australia, memiliki kesempatan untuk berbicara di pengadilan sebelum dia dijatuhi hukuman. Kesempatan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa dia dapat mencoba menggunakannya sebagai platform untuk mempromosikan pandangan supremasi kulit putihnya. (Baca: Teroris Christchurch Pembantai 51 Muslim Akan Tatap Korban yang Selamat )

Tarrant telah mengaku bersalah pada sidang bulan Maret lalu atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan terorisme. Dakwaan terorisme ini merupakan yang pertama dalam sejarah Selandia Baru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!