3 Syarat Negara Diakui PBB, Lengkap dengan Prosedurnya
Jum'at, 12 Juli 2024 - 17:30 WIB
2. Mendeklarasikan Kemerdekaan
Jika sudah memenuhi syarat sebagai sebuah negara, pemerintahan di wilayah tersebut juga harus mendeklarasikan kemerdekaan mereka. Baik deklarasi dari negara yang sebelumnya atau dari penjajahan.
Deklarasi kemerdekaan ini telah ditetapkan sebagai syarat negara diakui PBB dalam Konvensi Montevideo tentang Hak dan Kewajiban Negara pada tahun 1933.
3. Mengikuti Prosedur PBB
Setelah beberapa syarat sebelumnya terpenuhi, maka negara tersebut harus dapat mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh PBB supaya dapat disetujui sebagai negara.
Dilansir dari laman United Nation, prosedurnya adalah sebagai berikut :
- Negara mengajukan permohonan kepada Sekretaris Jenderal dan surat yang secara resmi menyatakan bahwa negara menerima kewajiban berdasarkan Piagam.
- Dewan Keamanan mempertimbangkan permohonan tersebut. Setiap rekomendasi untuk penerimaan harus memperoleh suara setuju dari 9 dari 15 anggota Dewan, dengan ketentuan bahwa tidak ada satu pun dari lima anggota tetapnya yang memberikan suara menentang permohonan tersebut.
- Jika Dewan merekomendasikan penerimaan, rekomendasi tersebut disampaikan kepada Majelis Umum untuk dipertimbangkan. Dua pertiga suara mayoritas diperlukan di Majelis untuk penerimaan Negara baru.
- Keanggotaan berlaku efektif pada tanggal resolusi penerimaan diadopsi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda