3 Syarat Negara Diakui PBB, Lengkap dengan Prosedurnya
Jum'at, 12 Juli 2024 - 17:30 WIB
NEW YORK - Terdapat beberapa syarat negara diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sejumlah syarat ini harus dipenuhi supaya wilayah tersebut dapat diakui oleh dunia sebagai sebuah negara.
Kelahiran sebuah negara baru dapat melalui bermacam-macam cara, seperti pemisahan diri dari wilayah suatu negara dan berdiri sendiri sebagai negara merdeka, melepaskan diri dari penjajahan, pecahnya suatu negara menjadi negara-negara kecil, ataupun penggabungan beberapa negara menjadi sebuah negara yang baru.
Dalam hukum internasional, pengakuan merupakan persoalan yang cukup rumit, karena melibatkan masalah Hukum dan masalah Politik.
Lahirnya sebuah negara baru tidak lepas dari pengamatan masyarakat internasional, karena kelahiran sebuah negara baru mau tidak mau harus berhubungan dengan negara lain.
Lahirnya sebuah negara baru di dunia ini, sebenarnya tidak lepas dari pengamatan PBB. Sesudah tahun 1945 terdapat banyak negara-negara baru setelah membebaskan diri dari kekuasaan kolonial, selama waktu tersebut 140 negara baru telah lahir dan semuanya menjadi anggota PBB.
3 Syarat Negara Diakui PBB
Sebuah wilayah baru dapat menjadi sebuah negara asalkan memenuhi syarat seperti, memiliki penduduk tetap, memiliki batas wilayah yang jelas, memiliki pemerintahan, dan memiliki kemampuan untuk bersosialisasi dengan negara lain.
Tidak hanya itu, kelompok minoritas diterima dan dihormati. Suatu negara juga harus dapat menyetujui persyaratan pemisahan dengan negara yang memisahkan diri.
Jika sudah memenuhi syarat sebagai sebuah negara, pemerintahan di wilayah tersebut juga harus mendeklarasikan kemerdekaan mereka. Baik deklarasi dari negara yang sebelumnya atau dari penjajahan.
Deklarasi kemerdekaan ini telah ditetapkan sebagai syarat negara diakui PBB dalam Konvensi Montevideo tentang Hak dan Kewajiban Negara pada tahun 1933.
Setelah beberapa syarat sebelumnya terpenuhi, maka negara tersebut harus dapat mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh PBB supaya dapat disetujui sebagai negara.
Dilansir dari laman United Nation, prosedurnya adalah sebagai berikut :
- Negara mengajukan permohonan kepada Sekretaris Jenderal dan surat yang secara resmi menyatakan bahwa negara menerima kewajiban berdasarkan Piagam.
- Dewan Keamanan mempertimbangkan permohonan tersebut. Setiap rekomendasi untuk penerimaan harus memperoleh suara setuju dari 9 dari 15 anggota Dewan, dengan ketentuan bahwa tidak ada satu pun dari lima anggota tetapnya yang memberikan suara menentang permohonan tersebut.
- Jika Dewan merekomendasikan penerimaan, rekomendasi tersebut disampaikan kepada Majelis Umum untuk dipertimbangkan. Dua pertiga suara mayoritas diperlukan di Majelis untuk penerimaan Negara baru.
- Keanggotaan berlaku efektif pada tanggal resolusi penerimaan diadopsi.
Pada setiap sesi, Majelis Umum mempertimbangkan surat kepercayaan semua perwakilan Negara Anggota yang berpartisipasi dalam sesi tersebut.
Selama pertimbangan tersebut, yang biasanya dilakukan terlebih dahulu di Komite Surat Kepercayaan yang beranggotakan sembilan orang tetapi dapat juga muncul di waktu lain, masalah dapat diajukan mengenai apakah seorang perwakilan tertentu telah diakreditasi oleh Pemerintah yang benar-benar berkuasa.
Itulah beberapa syarat negara diakui oleh PBB beserta dnegan prosedurnya. Usai seluruh prosedur dari PBB terpenuhi, maka wilayah tersebut telah diakui secara resmi oleh dunia sebagai negara.
Kelahiran sebuah negara baru dapat melalui bermacam-macam cara, seperti pemisahan diri dari wilayah suatu negara dan berdiri sendiri sebagai negara merdeka, melepaskan diri dari penjajahan, pecahnya suatu negara menjadi negara-negara kecil, ataupun penggabungan beberapa negara menjadi sebuah negara yang baru.
Dalam hukum internasional, pengakuan merupakan persoalan yang cukup rumit, karena melibatkan masalah Hukum dan masalah Politik.
Lahirnya sebuah negara baru tidak lepas dari pengamatan masyarakat internasional, karena kelahiran sebuah negara baru mau tidak mau harus berhubungan dengan negara lain.
Lahirnya sebuah negara baru di dunia ini, sebenarnya tidak lepas dari pengamatan PBB. Sesudah tahun 1945 terdapat banyak negara-negara baru setelah membebaskan diri dari kekuasaan kolonial, selama waktu tersebut 140 negara baru telah lahir dan semuanya menjadi anggota PBB.
3 Syarat Negara Diakui PBB
1. Memenuhi Syarat Sebuah Negara
Sebuah wilayah baru dapat menjadi sebuah negara asalkan memenuhi syarat seperti, memiliki penduduk tetap, memiliki batas wilayah yang jelas, memiliki pemerintahan, dan memiliki kemampuan untuk bersosialisasi dengan negara lain.
Tidak hanya itu, kelompok minoritas diterima dan dihormati. Suatu negara juga harus dapat menyetujui persyaratan pemisahan dengan negara yang memisahkan diri.
2. Mendeklarasikan Kemerdekaan
Jika sudah memenuhi syarat sebagai sebuah negara, pemerintahan di wilayah tersebut juga harus mendeklarasikan kemerdekaan mereka. Baik deklarasi dari negara yang sebelumnya atau dari penjajahan.
Deklarasi kemerdekaan ini telah ditetapkan sebagai syarat negara diakui PBB dalam Konvensi Montevideo tentang Hak dan Kewajiban Negara pada tahun 1933.
3. Mengikuti Prosedur PBB
Setelah beberapa syarat sebelumnya terpenuhi, maka negara tersebut harus dapat mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh PBB supaya dapat disetujui sebagai negara.
Dilansir dari laman United Nation, prosedurnya adalah sebagai berikut :
- Negara mengajukan permohonan kepada Sekretaris Jenderal dan surat yang secara resmi menyatakan bahwa negara menerima kewajiban berdasarkan Piagam.
- Dewan Keamanan mempertimbangkan permohonan tersebut. Setiap rekomendasi untuk penerimaan harus memperoleh suara setuju dari 9 dari 15 anggota Dewan, dengan ketentuan bahwa tidak ada satu pun dari lima anggota tetapnya yang memberikan suara menentang permohonan tersebut.
- Jika Dewan merekomendasikan penerimaan, rekomendasi tersebut disampaikan kepada Majelis Umum untuk dipertimbangkan. Dua pertiga suara mayoritas diperlukan di Majelis untuk penerimaan Negara baru.
- Keanggotaan berlaku efektif pada tanggal resolusi penerimaan diadopsi.
Pada setiap sesi, Majelis Umum mempertimbangkan surat kepercayaan semua perwakilan Negara Anggota yang berpartisipasi dalam sesi tersebut.
Selama pertimbangan tersebut, yang biasanya dilakukan terlebih dahulu di Komite Surat Kepercayaan yang beranggotakan sembilan orang tetapi dapat juga muncul di waktu lain, masalah dapat diajukan mengenai apakah seorang perwakilan tertentu telah diakreditasi oleh Pemerintah yang benar-benar berkuasa.
Itulah beberapa syarat negara diakui oleh PBB beserta dnegan prosedurnya. Usai seluruh prosedur dari PBB terpenuhi, maka wilayah tersebut telah diakui secara resmi oleh dunia sebagai negara.
(sya)
Lihat Juga :
tulis komentar anda