ICC Tunda Penerbitan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Menhan Israel
Sabtu, 29 Juni 2024 - 11:55 WIB
Berkas pengadilan Inggris menunjukkan pengadilan pada saat itu memutuskan mereka perlu membuat keputusan akhir atas klaim Israel bahwa permintaan Otoritas Palestina untuk bergabung dengan ICC melanggar Perjanjian Oslo jika dan ketika jaksa ICC meminta surat perintah penangkapan terhadap warga negara Israel.
Argumen Inggris adalah otoritas Palestina tidak dapat memiliki yurisdiksi atas warga negara Israel berdasarkan ketentuan Perjanjian Oslo, sehingga tidak dapat mengalihkan yurisdiksi tersebut ke ICC untuk mengadili warga negara Israel.
“Inggris berpendapat bahwa Chamber, sesuai dengan Pasal 19(1) Statuta Roma, ‘diharuskan untuk membuat penentuan awal yurisdiksi dalam menyelesaikan permohonan surat perintah penangkapan’ yang ‘permasalahan Perjanjian Oslo tentu menjadi bagiannya,’” ungkap ICC pada Kamis.
Baca juga: Warga Palestina di Lebanon Siap Bertempur jika Israel Perangi Hizbullah
Para hakim menambahkan pengadilan juga akan menerima tanggapan dari pihak-pihak lain yang berkepentingan mengenai masalah hukum tersebut hingga 12 Juli.
Argumen Inggris adalah otoritas Palestina tidak dapat memiliki yurisdiksi atas warga negara Israel berdasarkan ketentuan Perjanjian Oslo, sehingga tidak dapat mengalihkan yurisdiksi tersebut ke ICC untuk mengadili warga negara Israel.
“Inggris berpendapat bahwa Chamber, sesuai dengan Pasal 19(1) Statuta Roma, ‘diharuskan untuk membuat penentuan awal yurisdiksi dalam menyelesaikan permohonan surat perintah penangkapan’ yang ‘permasalahan Perjanjian Oslo tentu menjadi bagiannya,’” ungkap ICC pada Kamis.
Baca juga: Warga Palestina di Lebanon Siap Bertempur jika Israel Perangi Hizbullah
Para hakim menambahkan pengadilan juga akan menerima tanggapan dari pihak-pihak lain yang berkepentingan mengenai masalah hukum tersebut hingga 12 Juli.
Lihat Juga :