Pendiri WikiLeaks Assange Tiba di Pengadilan AS

Rabu, 26 Juni 2024 - 07:01 WIB
Pendiri WikiLeaks Julian Assange tiba di Pengadilan Distrik Amerika Serikat di Saipan, Kepulauan Mariana Utara, AS, 26 Juni 2024. Foto/REUTERS/Kim Hong-Ji
MARIANA UTARA - Salah satu pendiri WikiLeaks Julian Assange telah tiba di gedung pengadilan Amerika Serikat (AS) di Kepulauan Mariana Utara pada Rabu (26/6/2024), tempat dia setuju mengaku bersalah atas satu tuduhan spionase sebagai imbalan atas kebebasannya.

Assange memasuki Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Kepulauan Mariana Utara di Saipan lebih dari 24 jam setelah dia meninggalkan Inggris dengan pesawat carteran, menyusul pembebasannya dari Penjara Belmarsh di London.

Mengenakan jas hitam, Assange tidak menanggapi pertanyaan dari pers saat dia melewati detektor logam dan memasuki gedung pengadilan berdinding kaca.



Dia ditemani mantan perdana menteri Australia dan duta besar saat ini untuk AS, Kevin Rudd.

Assange diizinkan meninggalkan Belmarsh pada Senin setelah pengacaranya mencapai kesepakatan pembelaan dengan Departemen Kehakiman AS.

Menurut dokumen pengadilan, mantan bos WikiLeaks itu akan mengaku bersalah atas satu tuduhan konspirasi untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi pertahanan nasional, yang karenanya dia akan menerima hukuman penjara 62 bulan.

Lima tahun yang telah dihabiskan Assange dalam tahanan di Inggris akan dihitung dalam hukuman ini, yang berarti dia akan bebas untuk melanjutkan perjalanan ke negara asalnya, Australia.



Setelah penangkapannya oleh polisi Inggris pada tahun 2010 atas tuduhan penyerangan seksual yang kemudian dibatalkan, Assange melarikan diri dari jaminan pada tahun 2012 dan diberikan suaka di kedutaan Ekuador di London.

Dia ditangkap lagi pada tahun 2019 ketika Ekuador mencabut suakanya. Dia menghabiskan 1.901 hari berikutnya di kompleks keamanan tinggi Belmarsh, sebagian besar di sel isolasi.

Departemen Kehakiman AS membuka dakwaan terhadap Assange pada hari penangkapannya, mendakwanya dengan 17 tuduhan spionase.

Assange menghabiskan lima tahun berikutnya untuk melawan ekstradisi, di mana dia akan menghadapi hukuman hingga 175 tahun di balik jeruji besi jika terbukti bersalah.

Dakwaan terhadap Assange berasal dari publikasi Wikileaks atas materi rahasia yang diperoleh whistleblower, termasuk dokumen Pentagon yang merinci dugaan kejahatan perang AS di Irak dan Afghanistan.

Sidang hari Rabu menandai babak terakhir dari pertempuran hukum selama 14 tahun untuk Assange.

Namun, aktivis kebebasan pers telah memperingatkan desakan AS atas hukuman spionase dapat menghalangi jurnalis menerbitkan dokumen rahasia di masa mendatang.

“Kesepakatan pembelaan tidak akan memiliki efek preseden seperti putusan pengadilan, tetapi hal itu akan tetap menghantui para reporter keamanan nasional selama bertahun-tahun mendatang,” ungkap Seth Stern, direktur advokasi untuk Freedom of the Press Foundation (FPF), dalam pernyataan pada Selasa.
(sya)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More