Donald Trump Dinyatakan Bersalah, Bisa Menjadi Presiden Pertama AS yang Dipenjara

Jum'at, 31 Mei 2024 - 07:59 WIB
“Ini adalah persidangan yang dicurangi oleh hakim yang korup dan berkonflik,” kesal Trump di gedung pengadilan setelah putusan dibacakan, seperti dikutip The Guardian, Jumat (31/5/2024).

“Ini adalah persidangan yang dicurangi, memalukan.”

Bagi jaksa wilayah Manhattan, Alvin Bragg, putusan ini merupakan sebuah kemenangan yang menakjubkan, yang muncul setelah adanya keraguan terhadap kebijaksanaan membawa kasus semacam itu dan besarnya risiko yang ada.

Dia mengatakan setelah putusan pengadilan: “Dua belas juri [hakim] setiap hari bersumpah untuk membuat keputusan berdasarkan pada bukti-bukti dan hukum dan bukti-bukti dan hukum saja. Pertimbangan mereka membawa mereka pada kesimpulan bulat tanpa keraguan bahwa terdakwa Donald J Trump bersalah.”

“Meskipun terdakwa ini mungkin berbeda dari terdakwa lainnya dalam sejarah Amerika, kami sampai pada persidangan ini dan pada akhirnya hari ini menjatuhkan putusan dengan cara yang sama seperti kasus lainnya," paparnya.

Tim kampanye Joe Biden melalui sebuah email mengatakan: "Tidak ada seorang pun yang kebal hukum”.

“Di New York saat ini, kami melihat tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Donald Trump selalu keliru percaya bahwa dia tidak akan pernah menghadapi konsekuensi jika melanggar hukum demi keuntungan pribadinya,” tulis Michael Tyler, direktur komunikasi Biden.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!