Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Hentikan Operasi Militer di Rafah

Sabtu, 25 Mei 2024 - 06:49 WIB
“Mereka yang selamat sejauh ini menghadapi kematian yang akan segera terjadi, dan perintah dari pengadilan diperlukan untuk memastikan kelangsungan hidup mereka,” ungkap isi dokumen yang diajukan Pretoria.

Walaupun keputusan ICJ mengikat secara hukum, namun tidak ada cara untuk menegakkan keputusan tersebut.

Israel kemungkinan besar tidak akan mematuhi perintah hari Jumat tersebut, dan juru bicara pemerintah kolonial Zionis mengatakan kepada wartawan pada Kamis bahwa, “Tidak ada kekuatan di dunia ini yang dapat menghentikan Israel untuk melindungi warganya dan mengejar Hamas di Gaza.”

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan invasi ke Rafah diperlukan untuk membasmi sisa batalyon Hamas dan mencapai “kemenangan total” atas pejuang Palestina.

Israel telah menjajah Palestina sejak 1948 hingga pejuang Palestina membunuh sekitar 1.100 warga Israel dan menyandera 250 lainnya ke Gaza.

Rezim penjajah Israel kemudian membantai lebih dari 35.000 warga Palestina, kebanyakan dari mereka adalah wanita dan anak-anak, menurut kementerian kesehatan Gaza.

Laporan yang didukung PBB memperingatkan pada Maret bahwa lebih dari 70% penduduk Gaza menghadapi bencana kelaparan, sementara Program Pangan Dunia menyatakan pekan lalu bahwa “kelaparan besar-besaran” telah berkembang di bagian utara wilayah kantong tersebut.
(sya)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More