Apakah Netanyahu Masih Bisa Berkuasa setelah Ditangkap ICC?
Rabu, 22 Mei 2024 - 23:23 WIB
Netanyahu menyatakan ketidaksetujuannya ketika Palestina bergabung dengan ICC pada tahun 2015. Namun peradilan pidana internasional kini akan beroperasi atas nama para korbannya.
Foto/Reuters
Israel bukan anggota ICC, jadi meskipun surat perintah penangkapan dikeluarkan, Netanyahu tidak menghadapi risiko penuntutan. The Associated Press melaporkan, Netanyahu menyebut tindakan Khan sebagai “aib” dan menuduh penuntutan tersebut bersifat antisemitisme, dan bersumpah untuk terus melanjutkan perang Israel melawan Hamas.
ICC didirikan pada tahun 2002 sebagai pengadilan permanen sebagai upaya terakhir untuk mengadili orang-orang yang bertanggung jawab atas kekejaman paling keji di dunia – kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan agresi.
Majelis Umum PBB mendukung ICC, namun pengadilan tersebut independen. Banyak negara tidak menerima yurisdiksi pengadilan atas kejahatan perang, genosida, dan kejahatan lainnya. Negara-negara tersebut antara lain Israel, Amerika Serikat, Rusia, dan Tiongkok.
Israel juga menghadapi kasus Afrika Selatan di Mahkamah Internasional, pengadilan tertinggi PBB, yang menuduh Israel melakukan genosida. Mereka membantah tuduhan-tuduhan tersebut.
Lihat Juga: Erdogan Sebut Penangkapan PM Nentanyahu Akan Pulihkan Kepercayaan kepada Sistem Internasional
Israel Bukan Anggota ICC
Foto/Reuters
Israel bukan anggota ICC, jadi meskipun surat perintah penangkapan dikeluarkan, Netanyahu tidak menghadapi risiko penuntutan. The Associated Press melaporkan, Netanyahu menyebut tindakan Khan sebagai “aib” dan menuduh penuntutan tersebut bersifat antisemitisme, dan bersumpah untuk terus melanjutkan perang Israel melawan Hamas.
ICC didirikan pada tahun 2002 sebagai pengadilan permanen sebagai upaya terakhir untuk mengadili orang-orang yang bertanggung jawab atas kekejaman paling keji di dunia – kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan agresi.
Majelis Umum PBB mendukung ICC, namun pengadilan tersebut independen. Banyak negara tidak menerima yurisdiksi pengadilan atas kejahatan perang, genosida, dan kejahatan lainnya. Negara-negara tersebut antara lain Israel, Amerika Serikat, Rusia, dan Tiongkok.
Israel juga menghadapi kasus Afrika Selatan di Mahkamah Internasional, pengadilan tertinggi PBB, yang menuduh Israel melakukan genosida. Mereka membantah tuduhan-tuduhan tersebut.
Lihat Juga: Erdogan Sebut Penangkapan PM Nentanyahu Akan Pulihkan Kepercayaan kepada Sistem Internasional
(ahm)
tulis komentar anda