Apakah Netanyahu Masih Bisa Berkuasa setelah Ditangkap ICC?

Rabu, 22 Mei 2024 - 23:23 WIB
Netanyahu menyatakan ketidaksetujuannya ketika Palestina bergabung dengan ICC pada tahun 2015. Namun peradilan pidana internasional kini akan beroperasi atas nama para korbannya.



Israel Bukan Anggota ICC



Foto/Reuters

Israel bukan anggota ICC, jadi meskipun surat perintah penangkapan dikeluarkan, Netanyahu tidak menghadapi risiko penuntutan. The Associated Press melaporkan, Netanyahu menyebut tindakan Khan sebagai “aib” dan menuduh penuntutan tersebut bersifat antisemitisme, dan bersumpah untuk terus melanjutkan perang Israel melawan Hamas.

ICC didirikan pada tahun 2002 sebagai pengadilan permanen sebagai upaya terakhir untuk mengadili orang-orang yang bertanggung jawab atas kekejaman paling keji di dunia – kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan agresi.

Majelis Umum PBB mendukung ICC, namun pengadilan tersebut independen. Banyak negara tidak menerima yurisdiksi pengadilan atas kejahatan perang, genosida, dan kejahatan lainnya. Negara-negara tersebut antara lain Israel, Amerika Serikat, Rusia, dan Tiongkok.

Israel juga menghadapi kasus Afrika Selatan di Mahkamah Internasional, pengadilan tertinggi PBB, yang menuduh Israel melakukan genosida. Mereka membantah tuduhan-tuduhan tersebut.
(ahm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More