Ini yang Terjadi Jika Presiden Iran Meninggal saat Menjabat
Senin, 20 Mei 2024 - 07:33 WIB
Baca Juga: Nasib Presiden Iran Tak Jelas usai Kecelakaan Helikopter, Khamenei Serukan Doa
Konstitusi Iran sudah mengatur pergantian kepemimpinan negara jika seorang presiden tidak mampu atau meninggal saat menjabat. Berikut rincian aturan tersebut:
-Berdasarkan Pasal 131 Konstitusi Republik Islam Iran, jika seorang presiden meninggal saat menjabat, maka wakil presiden pertama akan mengambil alih jabatan tersebut, dengan persetujuan dari pemimpin tertinggi, yang mempunyai keputusan akhir dalam segala urusan negara.
-Sebuah dewan yang terdiri dari wakil presiden pertama, ketua parlemen dan ketua kehakiman harus mengatur pemilihan presiden baru dalam jangka waktu maksimal 50 hari.
Ini yang Terjadi Jika Presiden Iran Meninggal saat Menjabat
Konstitusi Iran sudah mengatur pergantian kepemimpinan negara jika seorang presiden tidak mampu atau meninggal saat menjabat. Berikut rincian aturan tersebut:
-Berdasarkan Pasal 131 Konstitusi Republik Islam Iran, jika seorang presiden meninggal saat menjabat, maka wakil presiden pertama akan mengambil alih jabatan tersebut, dengan persetujuan dari pemimpin tertinggi, yang mempunyai keputusan akhir dalam segala urusan negara.
-Sebuah dewan yang terdiri dari wakil presiden pertama, ketua parlemen dan ketua kehakiman harus mengatur pemilihan presiden baru dalam jangka waktu maksimal 50 hari.
Lihat Juga :