Ini yang Terjadi Jika Presiden Iran Meninggal saat Menjabat
Senin, 20 Mei 2024 - 07:33 WIB
TEHERAN - Ketidakpastian menyelimuti nasib Presiden Iran Ebrahim Raisi setelah helikopter yang membawanya mengalami kecelakaan pada hari Minggu.
Iran telah melancarkan operasi pencarian dan penyelamatan skala besar di daerah pegunungan yang diselimuti kabut di provinsi Azerbaijan Timur, daerah tempat kecelakaan tersebut terjadi.
Pemimpin Tertinggi Ali Khamenei menyerukan rakyat Iran berdoa untuk Raisi dan rekan-rekannya yang ada dalam helikopter tersebut, termasuk Menteri Luar Negeri Hossein Ammir-Abdollahian.
"Rakyat Iran tidak perlu khawatir, tidak akan ada gangguan dalam urusan negara," kata Khamenei, seperti dikutip Al Arabiya, Senin (20/5/2024).
Konstitusi Iran sudah mengatur pergantian kepemimpinan negara jika seorang presiden tidak mampu atau meninggal saat menjabat. Berikut rincian aturan tersebut:
-Berdasarkan Pasal 131 Konstitusi Republik Islam Iran, jika seorang presiden meninggal saat menjabat, maka wakil presiden pertama akan mengambil alih jabatan tersebut, dengan persetujuan dari pemimpin tertinggi, yang mempunyai keputusan akhir dalam segala urusan negara.
-Sebuah dewan yang terdiri dari wakil presiden pertama, ketua parlemen dan ketua kehakiman harus mengatur pemilihan presiden baru dalam jangka waktu maksimal 50 hari.
Sekadar diketahui, Raisi terpilih sebagai presiden pada tahun 2021 dan, berdasarkan jadwal saat ini, pemilihan presiden akan berlangsung pada 2025 mendatang.
Di Iran, pemimpin tertinggilah yang berhak memutuskan semua urusan negara, bukan presiden, termasuk kebijakan luar negeri dan program nuklir.
Oleh karena itu, jika sesuatu terjadi pada Raisi, perubahan signifikan dalam kebijakan Republik Islam Iran secara keseluruhan tidak mungkin terjadi.
Iran telah melancarkan operasi pencarian dan penyelamatan skala besar di daerah pegunungan yang diselimuti kabut di provinsi Azerbaijan Timur, daerah tempat kecelakaan tersebut terjadi.
Pemimpin Tertinggi Ali Khamenei menyerukan rakyat Iran berdoa untuk Raisi dan rekan-rekannya yang ada dalam helikopter tersebut, termasuk Menteri Luar Negeri Hossein Ammir-Abdollahian.
"Rakyat Iran tidak perlu khawatir, tidak akan ada gangguan dalam urusan negara," kata Khamenei, seperti dikutip Al Arabiya, Senin (20/5/2024).
Ini yang Terjadi Jika Presiden Iran Meninggal saat Menjabat
Konstitusi Iran sudah mengatur pergantian kepemimpinan negara jika seorang presiden tidak mampu atau meninggal saat menjabat. Berikut rincian aturan tersebut:
-Berdasarkan Pasal 131 Konstitusi Republik Islam Iran, jika seorang presiden meninggal saat menjabat, maka wakil presiden pertama akan mengambil alih jabatan tersebut, dengan persetujuan dari pemimpin tertinggi, yang mempunyai keputusan akhir dalam segala urusan negara.
-Sebuah dewan yang terdiri dari wakil presiden pertama, ketua parlemen dan ketua kehakiman harus mengatur pemilihan presiden baru dalam jangka waktu maksimal 50 hari.
Sekadar diketahui, Raisi terpilih sebagai presiden pada tahun 2021 dan, berdasarkan jadwal saat ini, pemilihan presiden akan berlangsung pada 2025 mendatang.
Di Iran, pemimpin tertinggilah yang berhak memutuskan semua urusan negara, bukan presiden, termasuk kebijakan luar negeri dan program nuklir.
Oleh karena itu, jika sesuatu terjadi pada Raisi, perubahan signifikan dalam kebijakan Republik Islam Iran secara keseluruhan tidak mungkin terjadi.
(mas)
Lihat Juga :
tulis komentar anda