Analisis Mengapa ICC Tak Kunjung Perintahkan Penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu

Jum'at, 17 Mei 2024 - 14:25 WIB
Pengadilan Kriminal Internasional atau ICC tak kunjung keluarkan surat perintah penangkapan untuk PM Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang di Gaza, Palestina. Foto/REUTERS
JAKARTA - Akhir April lalu, para pejabat Israel khawatir Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) segera mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang di Gaza.

Presiden Kolombia Gustavo Petro baru-baru ini juga mendesak ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu. Namun sejauh ini belum ada tanda-tanda pengadilan itu akan melakukannya, mengapa?

Beberapa minggu setelah serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023, jaksa penuntut utama ICC, Karim Khan, berulang kali memperingatkan mereka yang terlibat dalam perang untuk bertindak dengan sangat hati-hati—khususnya memperingatkan agar tidak menggunakan kelaparan sebagai senjata perang.



Enam bulan kemudian, ketika Gaza mengalami “kelaparan besar-besaran” dan lebih dari 75 persen penduduknya mengungsi, media Israel dan internasional dihebohkan dengan berita tentang ICC yang berpotensi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat senior Israel—termasuk PM Netanyahu.



“Israel mengharapkan para pemimpin dunia bebas untuk berdiri teguh melawan serangan keterlaluan ICC terhadap hak membela diri yang melekat pada Israel,” kata Netanyahu dalam pernyataan tentang kekhawatirannya bahwa ICC akan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuknya beberapa pekan lalu.

Meskipun banyak pihak pendukung Zionis, termasuk pemerintah Amerika Serikat (AS), mempertanyakan yurisdiksi ICC dan meminta pengadilan tersebut untuk mundur, ICC berhak untuk memutuskan legalitas tindakan Israel dan Hamas dalam perang Gaza.

Apa Itu ICC?



Didirikan pada tahun 2002, ICC adalah pengadilan internasional yang memiliki kemampuan untuk mengadili individu yang dituduh melakukan tindak pidana termasuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More